Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Singkal Mesin, 9 Pelaku Diamankan

20231214_192230.jpg Polresta Banyuwangi Gelar Perkara Kasus Pencurian Singkal Mesin (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor sawah (handtraktor) atau singkal mesin yang biasa digunakan petani.


Waka Polresta Banyuwangi AKBP Putu Dewa Darmawan mengungkapkan telah mengamankan 3 pelaku utama inisial MT MW, warga Kecamatan Licin dan HD warga Kecamatan Glagah. 


"Kurang lebih ada 65 - 70 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi di wilayah Banyuwangi khususnya area persawahan," kata AKBP Putu Dewa Darmawan saat Konferensi Pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (14/12/2023).


Puluhan TKP tersebut menyebar di wilayah Kecamatan Licin, Glagah, Kabat, Banyuwangi, Singojuruh dan sekitarnya.


"Dari 65 - 70 TKP ini sudah ada 41 warga yang melaporkan," jelasnya.


Dari hasil pengembangan Satreskrim Polresta Banyuwangi, polisi juga berhasil menangkap 6 orang penadah yang ada di Kabupaten Bondowoso dan Situbondo.


Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi yaitu mesin traktor, kunci, alat bajak sawah, dan sebuah mobil.


"Ancaman hukuman dari Pasal 363 KUH Pidana maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.


Dari hasil interogasi terhadap pelaku, singkal mesin tersebut laku terjual sekitar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per mesin.


Polresta Banyuwangi juga menghadirkan korban atau pelapor atas kasus pencurian singkal mesin tersebut.


"Saya mewakili para petani yang juga korban mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi," ujar Samsul asal Licin yang kehilangan singkal mesin sejak Januari 2023. (rq)