
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Unit Reskrim Polsek Muncar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku curanmor bersama barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.
Kapolsek Muncar Kompol Akhmad Ali Masduki melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024 lalu.
"Terjadi sekira pukul 11:00 WIB di depan pabrik Pasivik Harvest masuk Dusun Tratas, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwang," kata Ocky kepada BWI24Jam, Kamis (22/05/2024).
Kasus ini berawal ketika korban Nurfadli Hardianto (26) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi telah kehilangan sepeda motor kesayangannya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Muncar sesuai laporan polisi nomor: LP-B/30/V/2024/SPKT/POLSEK MUNCAR/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM tanggal 10 Mei 2024.
Kronologi dijelaskan bahwa ketika korban sedang bekerja di pabrik pengalengan ikan dengan memarkirkan kendaraannya di depan pabrik. Korban kaget saat mendapati sepeda motornya hilang, dan akhirnya melapor polisi.
"Dari laporan itu, kami unit Reskrim Polsek Muncar melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku," tegasnya.
Hasilnya, polisi kemudian mendapat petunjuk, di mana pelaku curanmor adalah MU (28) yang beralamat di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Pelaku kemudian diamankan guna pemeriksaan intensif.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara merusak rumah kunci sepeda dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya," terangnya.
Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario 125, warna Putih Silver milik korban dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 buah tang, dan 1 lembar BPKB dan STNK sepeda motor.
Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Muncar melakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (rq)