Remaja Jember Curi Motor di Masjid Kalibaru Akui Ambil Kotak Amal, Uangnya Dibelikan Knalpot Racing

20241109_120745.jpg Pelaku saat Diminta Keterangan oleh Anggota Polsek Kalibaru, Banyuwangi (Foto: Polsek Kalibaru/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sejumlah pengakuan terkuak saat Unit Reskrim Polsek Kalibaru melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MIM (16) remaja asal Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Selain motor, tersangka mengaku turut mengambil kotak amal milik masjid yang uangnya digunakan membeli knalpot modifikasi.


Kanit Reskrim Polsek Kalibaru Aiptu Eko Ari Sulistyo menyatakan, uang yang didapatkan dari kotak amal diakui tersangka digunakan untuk menyambung hidup. Sisanya lalu dibelikan knalpot modifikasi untuk motor Yamaha Vega nopol P-4026-YM.


"Total yang diambil dari kotak amal itu Rp400 ribu. Oleh dia (tersangka) dipergunakan untuk biaya hidup dan sisanya membeli knalpot dipasang pada motor yang telah dicuri," ujarnya, Sabtu (09/11/2024).


Selain mengganti knalpot, lanjut Eko, tersangka turut mengganti warna cat motor dari warna merah ke kuning. Ia menggunakan cat semprot mengubah warna pada dek depan untuk menyamarkan kendaraan.


Tak ada motif lain, kata Eko selain desakan ekonomi dan kepingin memiliki motor sendiri. 


"Tersangka tidak memiliki kendaraan bermotor. Motifnya ingin menguasai dengan cara mencuri," kata Eko.


Eko menyebut, ketika mengambil motor milik korban di halaman Masjid Nurul Huda, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, tersangka menggunakan gunting. Bukan kunci T yang biasa digunakan pelaku aksi pencurian.


"Yang bersangkutan (tersangka) merusak kunci motor menggunakan gunting," katanya.


Tersangka MIM mengaku hanya mencuri sepeda motor selama menjalankan aksinya di Kalibaru. Sedangkan di Jember, tersangka mengakui mencuri di tiga tempat berbeda dengan sasaran berbeda pula.


Kendati berstatus anak-anak polisi tetap melakukan proses hukum terhadap tersangka MIM. Selain mendatangkan orang tua, Unit Reskrim Polsek Kalibaru turut menghadirkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember mendampingi sewaktu pemeriksaan.


Polisi memiliki tenggat waktu hingga 15 hari melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.


"Kami memiliki tenggat waktu 15 hari untuk melengkapi berkas. Ada masa perpanjangan selama delapan hari dalam waktu melengkapi berkas perkara tersangka MIM mengingat pelaku masih dibawah umur," tambah Eko.


Polisi berhasil menangkap pelaku hanya berselang dua hari setelah peristiwa dugaan pencurian itu. Selain motor, polisi turut mengamankan knalpot asli motor yang sebelumya diganti tersangka.


BPKB dan STNK motor korban turut diamankan untuk dijadikan barang bukti. Eko menambahkan, pihaknya langsung menahan MIM usai ditetapkan sebagai tersangka. 


"Tersangka kita jerat pasal pencurian dengan pemberatan. Yakni, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (ep)