Sempat Jadi DPO, Seorang Remaja Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Polisi Banyuwangi

20230429_010043.jpg Unit Reskrim Polsek Bangorejo Mengamankan Terduga Pelaku ke Mapolsek

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Polsek Bangorejo berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis (27/4/2023). 


Terduga pelaku yang diamankan polisi yakni inisial RZ warga Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Ia ditangkap karena dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku bahwa anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan terduga pelaku. 


Diketahui korban bernama WR (samaran), asal Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Yang mana dari cerita keluarga korban. RZ pertama kali mengenal WR melalui media sosial sejak bulan Mei 2022. 


Saat dimintai keterangan oleh polisi, korban mengaku dibujuk agar mau bertemu dengan terduga pelaku, setelah itu keduanya pun bertemu. RZ membujuk dan memaksa WR untuk diajak berhubungan di dalam kamar rumahnya.


Informasi yang dihimpun dari Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam menjelaskan bahwa terduga pelaku saat melancarkan aksinya terus memberikan rayuan kepada korban hingga terjadilah pencabulan. Setelah itu terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang.


Perbuatan bejat tersebut terdengar oleh keluarga korban dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi.


RZ sempat tidak diketahui keberadaan dan menjadi DPO jajaran Unit Reskrim Polsek Bangorejo.


"Akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya dan langsung diamankan pada hari Kamis kemarin," terang Kapolsek saat dikonfirmasi pada Jumat (28/4/2023). 


Selain mengamankan terduga pelaku, turut diamankan pula barang bukti yang didapatkan dari RZ, diantaranya satu kaos warna hijau, satu celana panjang levis warna hitam, dan satu celana dalam warna abu-abu. 


Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Kapolsek Bangorejo menghimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus seperti ini jangan takut untuk melaporkan ke polisi.


"Kami himbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan memperhatikan serta melindungi anak-anaknya agar tidak menjadi korban kekerasan dan pelecehan," pungkasnya. 


Sesuai dengan hal itu setiap perbuatan melanggar hukum dan seorang pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)