
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polisi berhasil menangamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial SP (28) asal Dusun Gladak Kembar, Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
SP ditetapkan tersangka setelah tega menganiaya tetangganya sendiri, laki-laki inisial S (59), dengan cara menusukkan pisau ke pinggang sebelah kiri korban.
Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun membenarkan kejadian yang terjadi pada Senin (18/11/2024) kemarin, sekira pukul 17:00 WIB.
"Kejadian penganiayaan dan penusukan bermula pada saat korban S yang sedang sakit dijenguk oleh SP," ujar Iptu Sadimun melalui keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Dijelaskan, saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan masuk lewat pintu belakang. Kemudian pelaku sempat berbincang dengan korban.
Bahkan oleh istri korban juga sempat ditawarkan minuman dan makanan kepada pelaku. Namun pelaku tidak mau.
"Tiba-tiba pelaku mengambil pisau di atas meja dapur, dengan menggunakan tangan kanan ia menusukkan pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali," ungkapnya.
Pelaku kemudian kabur dan melarikan diri. Korban juga sempat mengejarnya meski dengan luka tusukan. Namun tidak ketemu.
Selanjutnya, karena khawatir terjadi luka parah, oleh istri korban, S kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan. Korban mengalami luka tusuk dan mendapat lima jahitan.
"Atas kejadian tersebut pelaku diamankan ke polsek Tegaldlimo untuk proses lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, pelaku diduga teringat masa kecil yang sering dikasari oleh bapaknya. Akhirnya ia tega melampiaskan kekesalannya itu kepada tersangka.
"Pengakuan tersangka, motif kesal sama bapaknya saat waktu kecil sering dikasari, sehingga saat lihat tetangganya itu teringat bapaknya akhirnya dilampiaskan kekesalannya itu ke ketetangganya," pungkasnya.
Sejumlah barang bukti seperti hasil visum dan sebilah pisau stainless steel turut diamankan polisi. SP terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (rq)