BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Persoalan alih fungsi lahan tanaman oleh PT Perkebunan Kalibendo ramai dibicarakan sejak pergantian tahun 2024 ke 2025 ini di wilayah Banyuwangi.
Perusahaan yang mengelola lahan seluas 822,96 hektar itu mendapat sorotan tajam setelah menebang hampir 400 hektar tanaman keras seperti karet, kopi, dan cengkeh, lalu menggantinya dengan tanaman hortikultura seperti jagung dan cabai.
Langkah ini memicu keprihatinan berbagai pihak, terutama karena dampak lingkungan yang mengancam, seperti risiko banjir dan tanah longsor, mengingat lokasi perkebunan berada di kawasan hulu yang menjadi daerah resapan air.
Kehebohan ini semakin mencuat setelah DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak. Salah satu anggota DPRD bahkan menyatakan "kaget" melihat kondisi lahan yang gundul.
Sorotan juga datang dari Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita. Menurut Sonny, PT Perkebunan Kalibendo sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menjaga kelestarian lingkungan sesuai regulasi. "Kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai keuntungan segelintir pihak justru menghancurkan lingkungan," ujar Sonny.
Pusat Bantuan Hukum Oase (PBH OASE) turut angkat bicara. Ketua PBH OASE, Anang Suindro menyoroti pentingnya aspek perizinan dalam alih fungsi tanaman ini. Berdasarkan Pasal 47 dan 48 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 33 Permentan No. 98/2013, perubahan jenis tanaman pada lahan perkebunan harus mendapatkan persetujuan dari gubernur atau bupati/wali kota.
"Jika PT Perkebunan Kalibendo telah mengantongi izin dari Bupati Banyuwangi, maka langkah ini bertentangan dengan pernyataan Bupati yang mengaku prihatin. Namun, jika tidak ada izin, maka perusahaan jelas melanggar hukum," tegas Anang, Sabtu (11/01/2025).
Mengenai jalan keluar yang dapat ditempuh, menurut Anang publik dapat mendesak Bupati Banyuwangi untuk menyampaikan proses perizinan yang dimiliki oleh PT. Perkebunan Kalibendo.
"Dan apabila memang terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Kalibendo, Bupati Banyuwangi berwenang untuk mencabut IUP-B/IUP yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi," jelasnya.
Namun apabila ternyata dalam proses perubahan jenis tanaman yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Kalibendo tersebut sudah mengantongi izin dari Bupati Banyuwangi, maka jalan keluarnya ada dua.
"Pertama, masyarakat yang terdampak dapat mendesak Bupati Banyuwangi untuk membatalkan izin yang telah dikeluarkan dengan alasan bahwa hal tersebut akan mengancam keselamatan warga," tegasnya.
"Dan yang kedua, masyarakat dapat mengajukan gugatan atas pemberian izin tersebut baik ke PTUN maupun ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan argumentasi yang sama yaitu keselamatan warga," tutupnya. (rq)