Pasutri di Banyuwangi Jadi Bandar Sabu, 1 Kg Lebih Disimpan di Atap Rumah

IMG-20260902-WA0017.jpg Polresta Banyuwangi Tunjukkan Barang Bukti saat Konferensi Pers (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Pasangan suami istri di Banyuwangi diamankan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu. Polisi menyita sabu lebih dari 1 kilogram yang disembunyikan di bagian atap rumah tersangka di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.


Kedua tersangka masing-masing berinisial MK (27) dan DA (25). MK diketahui bekerja sebagai pegawai SPBU. Sementara DA merupakan istri MK yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.


Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus peredaran sabu yang sebelumnya diungkap polisi. MK awalnya ditangkap saat sedang bekerja di sebuah SPBU.


Saat ditangkap, MK kedapatan membawa empat paket sabu yang diduga siap diedarkan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.


Penggeledahan dilakukan pada Kamis malam pekan lalu. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan di bagian atap rumah.


Tak hanya sabu, petugas juga menemukan 11 butir pil ekstasi, timbangan elektrik, buku catatan penjualan sabu, serta telepon seluler.


DA yang merupakan istri MK juga ikut diamankan. Polisi menduga perempuan tersebut terlibat dalam aktivitas peredaran sabu bersama suaminya.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.


"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk dari mana barang tersebut diperoleh dan bagaimana jaringan ini beroperasi di Banyuwangi," ujar Rofiq.


Menurut Rofiq, pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan jajarannya di Banyuwangi.


Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, Polresta Banyuwangi mengungkap 43 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 49 orang.


Dari operasi tersebut, polisi menyita 1,343 kilogram sabu. Selain itu, diamankan 26,04 gram ekstasi dan 8.316 butir obat keras berbahaya.


Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang tersebut meliputi 44 telepon seluler, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, 18 timbangan digital, serta uang tunai Rp 14,6 juta.


Tidak berhenti pada operasi tersebut, polisi juga melakukan penindakan rutin di luar Operasi Tumpas Narkoba Semeru. Dari penindakan ini, polisi kembali menyita 762,03 gram sabu, 7,5 butir ekstasi, 1.847 butir pil koplo dan Trex, serta 11,58 gram ganja.


Jika seluruh hasil penindakan selama tiga bulan terakhir diakumulasikan, Polresta Banyuwangi telah menyita sekitar 2,1 kilogram sabu.


Selain sabu, total barang bukti yang diamankan meliputi 26,04 gram ekstasi, 11,58 gram ganja, serta 10.163 butir obat keras berbahaya.


Data tersebut disampaikan Rofiq dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/9/2026).


"Hasil akumulasi penindakan selama tiga bulan terakhir, kami mengamankan barang bukti berupa 2,1 kilogram sabu, 10.163 butir obat daftar G, 26,04 gram ekstasi, dan 11,58 gram ganja," kata Rofiq.


Besarnya barang bukti narkotika yang berhasil disita tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Rofiq menilai pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari upaya pencegahan hingga penegakan hukum.


"Ini adalah sebuah fakta yang menyedihkan dan membutuhkan langkah komprehensif melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari edukasi, informasi, pencegahan preventif, hingga penegakan hukum secara konstruktif," tegasnya.


Sementara itu, perkara pasutri yang diamankan di Rogojampi masih terus dikembangkan. Polisi memburu kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut di Banyuwangi.


Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan ketentuan dalam UU Narkotika. Sementara tersangka yang terlibat peredaran obat keras berbahaya dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ep)