Takut Ketahuan, Pria 23 Tahun di Banyuwangi Lakukan Aborsi Pacarnya, Bayi Nekat Dikubur

ekshumasi_bayi_aborsi_di_muncar_bwi2024.jpg Tim Forensik dan Inafis Lakukan Ekshumasi pada Kuburan Bayi Hasil Aborsi di Wilayah Muncar, Banyuwangi (Foto: Polsek Muncar/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pria berinisial RW (23) dan kekasihnya, SR (19) ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi. Tindakan mereka dilakukan di sebuah toilet yang ada di Pabrik Pasific Harvest, Kecamatan Muncar.


Sepasang kekasih, RW yang beralamat di Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo dan perempuan SR asal Desa Benculuk, Kecamatan Cluring sengaja menggugurkan kandungan berusia 7 bulan karena takut ketahuan orang tuanya.


Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Muncar, Ipda Ocky Heru Prasetyo, RW menjalin hubungan asmara dengan SA sudah 7 bulan. Keduanya berhubungan badan hingga SR hamil.


"SR dan RW sepakat untuk menggugurkan bayi di dalam kandungan karena mereka takut diketahui keluarganya," ujar Ipda Ocky Heru Prasetyo, pada Sabtu (09/11/2024).


Kedunya nekat melakukan aborsi di salah satu toilet yang ada di dalam pabrik Pasific Harvest, pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024 lalu sekira pukul 03:00 WIB. Mereka aborsi dengan cara memasukkan obat keras ke dalam kemaluannya.


"18 jam setelah itu bayi lahir, dan usia bayi saat lahir kurang lebih 7 bulan," terangnya.


Setelah bayi lahir kemudian dibawa ke rumah sakit, namun nyawa bayi tidak tertolong dan meninggal dunia. 


RW dan SR selanjutnya diduga diam-diam mengubur jenazah bayi di sebuah kebun kosong yang ada di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar dengan tujuan agar tidak diketahui orang lain.


Polisi Forensik dan Inafis bersama tenaga kesehatan (nakes) setempat telah melakukan ekshumasi atau bongkar kuburan bayi tersebut untuk kepentingan otopsi. Tersangka berhasil diamankan kepolisian bersama dengan sejumlah barang bukti.


RW dan SR dikenakan pasal Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 yang berbunyi Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan dilakukan oleh orang tuanya dan atau setiap orang yang dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (rq)