
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kasus asusila terhadap anak di Banyuwangi bertambah lagi. Kini kejadian nahas tersebut menimpa seorang perempuan inisial WL (20) yang merupakan warga Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring.
Mirisnya, pelaku yang tega melakukan perilaku bejat tersebut adalah sang ayah, Sardiono (55). Dari pengakuan pelaku, ia tega melakukan perbuatan laknat tersebut lebih dari sekali. Bahkan diketahui bahwa ibu korban sebelumnya telah wafat belum genap 40 hari.
Kapolsek Cluring AKP Abdul Rohman, saat dikonfimasi membenarkan peristiwa tersebut. Kasus ini bermula pada Rabu 10 April 2024 lalu pada malam hari di rumah pelaku.
“Benar, terdapat kasus rudapaksa terhadap seorang anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," ujar Kapolsek Cluring pada Senin (13/05/2024).
Saat pelaku Sardiono (55) akan melakukan aksinya, ia mengancam korban agar tidak teriak dan menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Tertekan dengan kelakuan ayahnya, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya. Bersama saudaranya, korban WL (20) pun melapor ke Polsek Cluring pada Sabtu (11/05/2024).
Unit Reskrim Polsek Cluring pun melakukan penyelidikan dan langsung meringkus tersangka. Pihak berwajib juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan luar korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan ke sel tahanan Mapolsek Cluring," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku di dakwa dengan Pasal 6C Juncto Pasal 15 ayat 1A, Undang-undang RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah. (*)