
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sebuah toko Madura yang buka 24 jam di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi disatroni maling pada Kamis (10/04/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Beruntung, pelaku berhasil diringkus tak lama setelah aksinya diketahui oleh pemilik toko.
Kapolsek Kalipuro, AKP Satrio Wibowo, mengatakan bahwa pelaku tertangkap tangan saat mengambil uang tunai milik toko.
“Pelaku kepergok pemilik toko, lalu minta tolong anggota reskrim dan langsung kami amankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Satrio.
Pelaku diketahui berinisial HRN, warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Saat ditangkap, HRN membawa sebuah tas pinggang warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp2,6 juta.
Dalam kronologi kejadian, pemilik toko bersama rekannya diketahui tertidur saat menjaga toko. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan mengambil tas berisi uang. Namun, saat penjaga toko terbangun, ia melihat HRN sedang beraksi.
Pemilik toko segera berupaya menahan pelaku agar tidak kabur dan menghubungi Polsek Kalipuro. Untungnya, salah satu anggota Unit Reskrim tinggal tak jauh dari lokasi, sehingga pelaku dapat segera diamankan beserta barang bukti.
“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Kalipuro untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku memang menyasar toko-toko kecil Madura yang buka 24 jam, namun pihaknya belum dapat memastikan lokasi lain di mana aksi pencurian serupa.
Atas perbuatannya, HRN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rq)