Toko Penjual Miras di Tukangkayu Banyuwangi Digerebek Satresnarkoba Polresta Banyuwangi

polisi_gerebek_toko_miras_di_bwi2025.jpg Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Gerebek Toko Penjual Miras di Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi (Foto: Polresta Banyuwangi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) Gol B dan C, Satresnarkoba  Polresta Banyuwangi melakukan penindakan terhadap toko penjual miras, pada Senin (06/01/2025). 


Toko di Jalan MT Haryono nomor 65, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi digerebek polisi. Penjual inisial LSS sebagai pemilik Toko Banyu Joyo Mart tersebut menjual miras Gol B dan C tanpa dilengkapi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan bahwa tindakan tersebut sebagai salah satu upaya Polresta Banyuwangi untuk meminimalisir adanya potensi gangguan kriminalitas yang salah satu penyebabnya adalah  minuman keras.


"Upaya ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dikhawatirkan akan dikonsumsi untuk mabuk-mabukan," tegas Kombes Pol Rama.


Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan penjual beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan botol miras. 


“Penjual beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol M. Khoirul, Selasa (07/01/2025).


Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Banyuwangi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras.


“Operasi seperti ini terus kami lakukan untuk mencegah dampak negatif peredaran miras ilegal terhadap masyarakat,” tutupnya.


Polresta Banyuwangi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi. (rq)