Tuntut Kedzaliman PBNU, Gerakan Nahdliyin Banyuwangi Bersatu Akan Gelar Aksi

20240319_233510.jpg Penanggung Jawab Aksi Damai Syahril, Abd, RA. (Foto: Brian/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Keruwetan yang terjadi dalam kejelasan tahapan konferensi cabang (konfercab) pengurus organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Banyuwangi (PCNU Banyuwangi) menarik keprihatinan berbagai pihak khususnya di kalangan warga NU yang tergabung dalam Gerakan Nahdliyin Banyuwangi Bersatu (GNBB). Mereka dijadwalkan akan menggelar aksi damai pada Kamis (21/3/2024) untuk melawan kedzaliman yang dilakukan PBNU.


Hal ini timbul setelah terbitnya Surat Karteker PBNU bernomor 311/PB.01/A.II.01.45/99/03/2024 kepada kepengurusan PCNU Banyuwangi yang diturunkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berdalih untuk kembali menjalankan roda organisasi. 


"Kita menyoroti bahwa SK Karteker yang diterbitkan oleh PBNU itu menyalahi prosedur yang tertuang dalam Perkum NU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembekuan Pengurus," ujar Syahril, Abd, RA, penanggung jawab aksi damai.


Dirinya mengungkapkan, pada pasal 23 BAB IV dalam Perkum NU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan dijelaskan bahwa PCNU dapat dibekukan apabila masa kepengurusan telah melewati batas batas waktu (kedaluwarsa) dan sebelumnya telah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam rentang waktu masing-masing 14 hari. 


Selain itu, pembekuan dapat dilakukan apabila PCNU tidak melaksanakan amanat konferensi cabang selama 180 hari berturut-turut 


"Pada kenyataanya, PCNU Banyuwangi telah mengirimkan surat permohonan maleksanakan Konfercab sebanyak 3 kali. Pada surat permohonan pertama, PBNU mengirimkan balasan bahwa tidak menyetui konferensi dengan alasan akan dilakukan pengukuran kinerja kepengurusan pada tingkat cabang, majelis wakil cabang hingga ranting," tambahnya. 


Pada surat kedua, PCNU Banyuwangi mengirimkan surat kembali yang menyatakan kesiapan dalam mengikuti verifikasi dan validasi. Setelah tahapan verifikasi dan validasi selesai, PCNU Banyuwangi kembali mengirimkan surat permohonan pelaksanaan Konfercab dan dibalas PBNU dengan surat perpanjangan SK kepengurusan terhitung sejak 3 Juli hingga 3 Oktober 2023. 


"Salah satu poinnya agar PCNU menyiapkan pelaksanaan Konfercab sebagaimana yang diatur pada AD/ART NU dan Perkum NU. Namun setelah dipersiapkan, PBNU justru belum mengeluarkan ijin pelaksanaan Konfercab," jelas Syahril. 


Upaya permohonan perpanjangan kepengurusan terus dilakukan oleh PCNU Banyuwangi dan disetujui. Setelah mengirimkan pengajuan Konfercab, PBNU mengeluarkan edaran bahwa pelaksanaan Konfercab dapat dilakukan setelah masa Pemilu 2024 usai. 


"Setelah PCNU Banyuwangi mengajukan kembali masa perpanjangan, PBNU tidak merespon dan malah menerbitkan SK Karteker tertanggal 9 Maret 2024. Melihat fakta-fakta tersebut, tidak benar kalau PCNU Banyuwangi dikatakan tidak dapat melaksanakan Konfercab, justru PBNU-lah yang menunda Konfercab terjadi," urai Syahril kepada BWI24JAM. 


Atas dasar itulah, pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Nahdliyin Banyuwangi Bersatu akan menggelar demo yang nantinya terbagi menjadi 2 titik kumpul antara lain di RTH Kedayunan Kabat untuk massa dari selatan, Lapangan Giri untuk massa bagian utara dan bergerak menuju kantor PCNU Banyuwangi pada pukul 10:00 WIB. (br)