Tim Kuasa Hukum Mendampingi Pelapor ke Mapolresta Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Persoalan keluarga di Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, kembali berlanjut. Pada Kamis (15/10/2026), Hj. Masruroh didampingi tim kuasa hukum Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H., melaporkan dugaan penelantaran dalam rumah tangga ke Mapolresta Banyuwangi.
Pendamping hukum pelapor, Meyta Singkawangi, S.H., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran yang dialami Hj. Masruroh selama dua tahun terakhir.
“Pelaporan karena ada penelantaran istilahnya dari suaminya selama dua tahun terakhir ini,” kata Meyta.
Menurutnya, dugaan penelantaran tersebut membuat pelapor harus bekerja sendiri untuk memenuhi kebutuhannya karena tidak memperoleh nafkah dari suaminya.
Kuasa hukum pelapor, Raden Bomba Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya berharap laporan tersebut dapat menghasilkan penyelesaian konkret. Ia juga meminta persoalan yang tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara tidak berkembang menjadi polemik di ruang publik.
“Kita ingin ada penyelesaian konkretnya. Jangan sampai persoalan keluarga ini dibentur-benturkan dengan persoalan yang lain,” ujar Bomba.
Pelaporan tersebut merujuk pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur sanksi pidana terkait penelantaran dalam rumah tangga.
Bomba berharap proses ini dapat menjadi jalan penyelesaian sekaligus mendorong pemenuhan hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
“Harapan kami keluarga ini kembali rukun, ini sebagai peringatan agar juga bukan hanya di keluarga ini, tapi untuk masyarakat pada umumnya” katanya.
Sebelumnya, persoalan keluarga tersebut mencuat setelah adanya kejadian dugaan pengancaman pada Jumat (25/9/2026) yang diduga dilatarbelakangi masalah antaranggota keluarga besar. (*)

