Diduga Curi Empat Ekor Kambing Tetangga, Jagal Asal Kalibaru Banyuwangi Digelandang Polisi

IMG_20241111_114001.jpg Pelaku saat Menjalani Pemeriksaan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Kalibaru, Banyuwangi (Foto: Wanto/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dugaan pencurian ternak menyeret YT (46), warga bertempat tinggal di Dusun Curahleduk, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru ke ruang penyidikan. Tersangka digelandang polisi lantaran diduga mencuri empat ekor kambing milik Sahid (38), tetangganya sendiri.


Aksi dugaan pencurian itu dilakukan YT pada Senin (4/11) lalu. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai jagal ternak itu mengaku mencuri empat ekor kambing milik korban.


"Pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB ternak milik korban masih utuh berjumlah sembilan ekor. Saat itu, dia (korban) sedang memberi makan. Namun keesokan harinya pada jam 09.00 WIB pagi ternak milik korban sudah hilang sebanyak lima ekor," ujar Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata, Senin (11/11/2024).


Namun dari pemeriksaan terhadap YT, Yaman menambahkan, tersangka hanya mengakui mencuri empat ekor saja. Sedangkan satu ekor tersangka tidak mengakuinya.


"Dari sembilan ekor yang dipunyai korban tersisa empat ekor yang ada di kandang. Pelaku mengaku mencuri empat ekor," jelasnya.


Tak sendiri, pelaku mencuri kambing bersama rekannya berinisial PR. Pria asal Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru itu berstatus buron.


Keduanya sepakat membagi rata empat ekor kambing hasil curian selepas beraksi. PR dua ekor dan tersangka YT dua ekor.


"Setelah kambing dicuri hasilnya dibagi rata," kata Yaman.


Untuk membobol kandang, pelaku menggunakan kunci duplikat yang sudah ia buat sebelumnya .Hal itu mudah dilakukan mengingat tersangka dan korban masih bertetangga.


Karena hafal dengan situasi dan kondisi kandang aksi pencurian ini berjalan mulus. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp7,5 juta. 


Gerak-gerik tersangka sudah tercium sebelumnya. Ia ditangkap setelah polisi berhasil mengendus kambing milik korban di salah satu pasar hewan yang ada di Kabupaten Jember


Yaman menambahkan, dari keterangan makelar kambing, kemudian mengarah kepada tersangka YT. Disitulah kemudian YT mengakui telah mencuri kambing tetangganya tersebut.


"Kami amankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Ia mengakui aksi pencurian tersebut. Sedangkan dua barang bukti kambing milik korban kita amankan di rumah PR yang kini masih kita kejar, " katanya.


Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana 9 tahun kurungan penjara. (ep)