BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sejumlah korban investasi Future E- Commerce (FEC) Indonesia mendatangi Mapolresta Banyuwangi pada Senin (11/9/2023) sore. Mereka bermaksud untuk menyampaikan keluhan atas kejadian yang diduga telah merugikan mereka.
Hal ini menyusul setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mencabut izin investasi berbasis aplikasi PT FEC Indonesia pada tanggal 4 September 2023 lalu.
Para korban yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Banyuwangi itu mengaku mengalami kerugian yang terbilang fantastis, mulai dari Rp 50 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 800 juta.
Salah satu korban yang berinisial LN menyampaikan maksud dan tujuannya mendatangi Polresta Banyuwangi ialah untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum yang akan ditempuh dalam persoalan seperti ini.
Mereka diterima dengan baik oleh Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat di ruangannya.
"Kami tadi melakukan konsultasi hukum kepada bapak Wakasatrekrim bapak Hidayat, bahwa kami ingin mengetahui dari sisi mana kita bisa melaporkan hal ini. Kami tadi mengutarakan beberapa poin terkait FEC ini dari sistem dan mekanisme kerjanya seperti apa," kata LN kepada BWI24Jam.
LN menambahkan bahwa para korban telah menunjuk seorang kuasa hukum yang rela membantu permasalahan ini tanpa dipungut biaya.
"Alhamdulillah ada kuasa hukum yang membantu kami para korban secara gratis juga memberikan pelayanan kepada kami, agar pemrosesan pelaporan ini berjalan lancar dan sesuai harapan," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kedatangannya di Mapolretsa Banyuwangi hanya untuk konsultasi. "InsyaAllah dipersiapkan semua bahannya agar kita melangkahnya lebih tepat," ujar LN.
LN mengungkapkan "Sebenernya kita ini berjuang memang tidak berharap uang yang sudah pakai untuk FEC kembali, tapi minimal kita bisa mendapat keadilan yang setimpal," imbuhnya.
Untuk kedepannya, para korban investasi FEC berharap persoalan ini bisa menjadikan edukasi kepada masyarakat Banyuwangi.
"Bahwasannya hal semacam ini bisa kok kita tindak lanjuti secara hukum, istilahnya bukan hukum yang kempes. Makanya segala tindak kejahatan itu pasti ada jalan keluarnya dan ditindak secara hukum pula," pungkasnya. (rq)