
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Motif asmara diduga menjadi pemicu aksi pembacokan brutal yang terjadi di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cungking, Kecamatan Giri, Banyuwangi, pada Minggu (9/3/2025) malam.
Polisi mengungkap bahwa kecemburuan seorang suami terhadap korban diduga kuat menjadi latar belakang peristiwa yang menggegerkan warga tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan FPC (35), warga Muncar, sebagai otak atau dalang utama di balik serangan tersebut. Selain FPC, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni MF (25), BS (51), dan AZ (36).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari kecurigaan FPC terhadap istrinya yang diduga berselingkuh dengan korban DM (30).
"Motif yang sudah kita gali dari keterangan para tersangka, pelaku otak daripada pengeroyokan ini ialah FPC yang merasa kesal dengan korban (DM), karena yang bersangkutan menduga bahwa istri pelaku selingkuh dengan korban, dan itu sudah dikonfirmasi tetapi korban tidak mengakui," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Senin (10/03/2025).
Namun, dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkapkan bukti berupa percakapan di media sosial dan pengakuan dari sang istri yang membenarkan adanya perselingkuhan.
"Keterangan istrinya pun mengakui kepada pelaku FPC bahwa ia sudah melakukan hubungan di salah satu hotel," tambahnya.
Diliputi amarah, FPC kemudian mencurahkan kekesalannya kepada MF, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. MF lantas mengajak dua rekannya, BS dan AZ, untuk menganiaya korban.
Serangan terhadap DM dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh FPC. Saat kejadian, di sekitar area TPU Cungking tengah berlangsung lomba burung berkicau, yang menjadi alasan FPC memilih lokasi tersebut.
"Disampaikan lah kepada MF oleh FPC bahwa korban DM ada di situ sehingga dilakukan penyerangan di sekitar TKP," ungkap Kapolresta.
Tak hanya DM, dua warga lain yang berusaha melerai, yakni HS (45) dan I (55), juga ikut menjadi korban sabetan senjata tajam jenis kerambit. Akibat serangan tersebut, ketiga korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RSUD Blambangan.
"Kondisi korban yang 2 sudah dirawat inap, 1 masih kritis ada luka di belakang kepala DM," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menduga beberapa pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi brutal tersebut.
"Kalau dari pemeriksaan semalam tercium bau alkohol, tetapi ini masih kita dalami, dia minum di mana, beli minuman kerasnya di mana, tentu akan kita pastikan untuk melakukan penindakan," tutupnya.
Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Sementara itu, FPC dijerat dengan Pasal 556 KUHP karena terbukti menjadi dalang dalam aksi kekerasan tersebut. (rq)