
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) kabupaten Banyuwangi dan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Banyuwangi mendesak Pemkab Banyuwangi segera membentuk Ruang Aman Pelajar. Desakan itu disampaikan dalam audiensi dengan Bupati Banyuwangi di Kantor Pemda pada Senin (15/09/2025).
Ketua PC IPNU Banyuwangi, Dwi Ainul Haqiky, menuturkan usulan ini merupakan hasil konsolidasi dengan seluruh PAC se-Kabupaten Banyuwangi. Ruang aman diharapkan menjadi wadah pengaduan khusus pelajar terkait bullying, kekerasan seksual, serta penyalahgunaan miras dan narkoba.
“Kasus yang menimpa pelajar dalam beberapa bulan terakhir jelas mengganggu pembelajaran dan merusak kesehatan mental. Karena itu kami mendorong agar segera ada ruang aman, dikelola pelajar sendiri setelah mendapat bimtek,” tegas Ainul Haqiky.
Dalam pertemuan itu, IPNU–IPPNU juga didampingi Ketua Umum GP Ansor Banyuwangi, Arvy Rizaldi, serta Sekretaris Jenderal PCNU Banyuwangi, Abdul Aziz.
Usulan ini bukan tanpa alasan. Data terbaru menunjukkan ancaman serius terhadap pelajar Banyuwangi:
1. 68 anak berhadapan dengan hukum sepanjang 2023, mayoritas korban kekerasan seksual. Angka ini turun dari sekitar 100 anak pada 2022, namun masih tinggi.
2. Kasus bullying mendorong Dinas Pendidikan memperkuat Satgas Antikekerasan di sekolah.
3. Polresta Banyuwangi pada 2024–2025 gencar melakukan sosialisasi narkoba dan razia miras di kalangan pelajar.
4. Kasus kekerasan terhadap anak tetap tercatat puluhan per tahun, mayoritas menimpa anak perempuan.
Sejumlah kajian akademik menegaskan bahwa kekerasan seksual dan perundungan berdampak serius pada prestasi akademik, kesehatan mental, dan masa depan anak. Lingkungan belajar yang aman menjadi faktor kunci agar siswa dapat berkembang optimal.
Karena itu, IPNU–IPPNU menilai kehadiran Ruang Aman Pelajar akan memperkuat sistem perlindungan. “Ini bukan hanya kebutuhan teknis, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjamin hak-hak pelajar Banyuwangi,” pungkas Ainul Haqiky. (*)