
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pasangan Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko - Zainuri, yang mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen, mengalami penolakan karena berkas pendaftarannya tidak lengkap.
Minggu (12/05/2024) sekitar pukul 10:00 WIB, Bacalon Yusuf Widyatmoko – Zainuri tiba di kantor KPU Banyuwangi untuk menyerahkan berkas pendaftaran mereka. Namun, setelah diperiksa, berkas tersebut dinilai kurang lengkap oleh KPU.
Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, menjelaskan bahwa berkas yang diserahkan oleh Bacalon tersebut tidak memenuhi persyaratan yakni rekapitulasi dukungan yang diperoleh bila paslon telah menginput data dukungan masyarakat di aplikasi Silon.
“Karena berkas persyaratan kurang lengkap, kami tidak bisa memberi berita acara pengembalian, sebab formulir persyaratan belum memenuhi syarat,” ujar Ari Mustofa.
Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, menjelaskan bahwa berkas yang diserahkan oleh Bacalon tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Salah satu kekurangan yang mencolok adalah berkas rekapitulasi dukungan, yang tidak disertakan.
Yusuf Widyatmoko menyatakan kekecewaannya terhadap persyaratan yang ditetapkan. Padahal ia bersama timnya telah membawa 2 pikap berkas dukungan yang mencapai 87.210 orang.
Kendala utama yang dihadapinya adalah proses pengiriman berkas melalui aplikasi Silon yang dianggapnya sulit bagi masyarakat umum.
“Kedatangan saya ke KPU Banyuwangi ini untuk menyerahkan berkas data secara fisik. Ternyata tidak bisa, sebab berkas pendaftaran ini harus melalui Silon,” ucap Yusuf, mantan Wakil Bupati Banyuwangi dua periode.
Yusuf Widyatmoko membeberkan permasalahan kendalanya, yaitu berkas berkas data dukungan itu harus dimasukkan ke silon melalui email beserta nomor HP orang memberi dukungan.
“Kira-kira masyarakat apa bisa masukkan data ke email, yang menjadi pertanyaan saya, apa masyarakat semua paham memasukkan berkas ke email?,” tandasnya.
Ia juga menyebut telah memenuhi jumlah dukungan sesuai persyaratan untuk maju sebagai peserta Pilkada 2024 sudah tercukupi. "Kami sudah membawa berkas dukungan masyarakat sebanyak 87.210 orang, dukungan sebanyak itu sudah sesuai aturan KPU,” ujarnya.
Sesuai jadwal, KPU Banyuwangi telah memberikan batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan hingga 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB. (*)