BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali mengungkap 2 jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu, (07/08/2024) setelah sebelumnya juga melakukan pengungkapan 2 jaringan pada Senin, (05/08/2024).
Seperti diketahui, BNNK Banyuwangi telah dibentuk pada Jumat (02/08/2024) lalu, seiring dengan penandatanganan kerja sama percepatan dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom. Itu artinya, hanya butuh waktu 2 - 3 hari pasca dibentuk BNNK untuk menangkap jaringan peredaran narkoba.
“Ada 2 jaringan dan 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Kepala Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Banyuwangi, Kombes Faisol Wahyudi pada Rabu, (07/08/2024).
Bahkan, salah satu jaringan yang diungkap BNNK Banyuwangi dengan TKP Dusun Kedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh merupakah jaringan antar pulau yang telah mengedarkan 5 kilogram sabu dalam kurun waktu 6 bulan.
“Yang bisa kami amankan tersangka berinisial AWS (48) dan beberapa gram saja sabu dari sisa yang sudah beredar,” ujar Faisol.
Sementara satu jaringan lainnya juga berhasil diamankan usai BNNP Jawa Timur dan BNNK Banyuwangi menggerebek 2 rumah di Desa Sampangan, Kedungrejo, Muncar yang sebelumnya telah disinyalir menjadi tempat jual narkoba.
“Tersangka ada tiga yaitu S (64) yang merupakan residivis, EH (27) dan ER (36),” tutur Faisol.
Untuk TKP Muncar, modus yang digunakan adalah menawarkan paket harga di kisaran Rp 150 ribu, dan pelanggan yang datang diarahkan untuk menuju ke bilik-bilik yang disediakan untuk dikonsumsi di tempat.
“Orang datang bayar Rp 150 ribu, uangnya dimasukkan (ke ember), ada petak-petaknya yang bernomor untuk konsumsi di tempat. Ada 2 rumah yang digunakan dan sistem tersebut telah dijalankan 7 bulan,” urainya.
Di TKP Muncar, selain barang bukti sabu, BNNK Banyuwangi juga membeberkan banyak barang bukti lainnya yaitu handphone, ember uang berisi uang hasil transaksi, hingga berbagai jenis senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk melakukan perlawanan kepada aparat, di antaranya pedang, celurit dan keris.
“Hampir ada perlawanan, namun infonya sebelumnya setiap akan diamankan selalu ada perlawanan,” tutur Faisol.
Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan dan dikembangkan oleh BNNP Jawa Timur dan para tersangka yang menghadapi ancaman hukuman 6-20 tahun penjara.
“Dari barang bukti 5 kilogram sabu yang sudah beredar, kami yang saat ini dalam rangka penindakan dan orientasi, dalam sudut pandang peredaran gelap narkotika, kita sedang tidak baik-baik saja. Perlu banyak perhatian, perlu banyak pemikiran agar masyarakat Banyuwangi bisa kita hindarkan dari bahaya narkotika,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, BNNK Banyuwangi telah merilis penangkapan EP dan HB yang merupakan 2 jaringan pengedar sabu seberat 1,3 ons bernilai total Rp 115 juta dengan 2 TKP yang sama-sama berada di Kecamatan Muncar. (*)