
BWI24JAM, Banyuwangi - Kasus pemerkosaan dengan korban di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi. Hal ini terungkap setelah polisi melakukan penangkapan terhadap RAI (18) warga Dusun Purwoasri, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Senin (6/3/2023).
Penangkapan pelaku pemerkosaan di bawah umur ini berawal dari laporan orang tua korban yang tak terima anaknya, FN (14) menjadi pelampiasan nafsu bejat RAI.
Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan, S. H. melalui keterangan tertulis mengatakan kejadian pemerkosaan berawal dari komunikasi yang dilakukan oleh pelaku dengan korban untuk janji bertemu, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
"Korban dijemput oleh pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Genteng, saat itu keduanya berniat untuk jalan-jalan," katanya.
Tak berselang lama, keduanya singgah ke rumah kakak pelaku yang pada saat itu tengah tidak berpenghuni.
"Korban dan pelaku di rumah itu ngobrol sampai sekira jam 11 malam," lanjut Eko.
Pada saat itulah pelaku melancarkan niat busuknya dengan sengaja mengajak korban untuk bersetubuh. Korban yang mendengar ajakan pelaku sontak menolak namun tidak lama kemudian pelaku melakukan pemaksaan hingga korban tidak berani menolak.
"Setelah pelaku berhasil memegang tangan korban kemudian menjanjikan akan bertanggung jawab jika nanti terjadi apa-apa," ujar Kapolsek.
Korban yang sudah tidak berdaya untuk melawan akhirnya hanya bisa pasrah saat pelaku melakukan pemerkosaan.
"Keesokan harinya, orang tua korban datang untuk mencari anaknya dan pada saat itu juga mengadu bahwa telah diperkosa oleh RAI," lanjut Eko.
Orang tua korban yang tak terima oleh perlakuan pelaku lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Cluring.
"Tak lama pelaku berhasil kami tangkap dan kami bawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 81 Ayat (1),(2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi Undang – Undang.