Bawaslu Sebut Dua Pelanggaran Pilkada 2024 di Banyuwangi Tak Ada Unsur Pidana

bawaslu_banyuwangi_pilkada2024.jpg Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi mengungkapkan dua temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024, yaitu di Kecamatan Genteng terkait indikasi money politik dan di Kecamatan Wongsorejo yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan salah satu pasangan calon. 


Namun demikian, dua pelanggaran pilkada yang ditemukan oleh panwascam di kecamatan masing-masing ternyata dianggap belum memenuhi unsur pidana. 


Hal tersebut diungkapkan Bawaslu Banyuwangi usai melakukan pembahasan temuan tersebut bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan pada Kamis (10/10/2024).


Bawaslu Banyuwangi beralasan, saat acara di Kecamatan Genteng, pengusaha yang disebut-sebut terlibat dan salah satu calon yang hadir adalah sebagai tamu undangan. 


"Terkonfirmasi juga bahwa pengusaha yang bersangkutan bukan tim pemenangan yang terdaftar di KPU,” terang Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto pada Jumat (11/10/2024).


Pihaknya juga melakukan upaya konfirmasi ke warga dan mendapatkan keterangan dari masyarakat bahwa pengusaha yang bersangkutan memang rutin melakukan memberikan bantuan atau sodaqoh. 


"Sehingga hasil pembahasan kemarin temuan ini belum memenuhi unsur pelanggaran pidana," jelasnya. 


Sementara terkait temuan dugaan keterlibatan ASN di Wongsorejo, temuan tersebut juga dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran pidana, sebab berdasarkan keterangan ASN yang bersangkutan, dia tidak mengetahui kalau agenda pertemuan yang didatanginya mengarah pada agenda politik salah satu paslon. 


"Hasil klarifikasi ASN yang bersangkutan datang karena dipaksa. Gakkumdu menilai unsur pidananya belum memenuhi," beber Untung. 


Namun demikian, khusus kasus tersebut, Bawaslu Banyuwangi dan Gakkumdu menerbitkan rekomendasi permohonan pendisiplinan ASN yang ditujukkan ke Badan Pegawaian Nasional (BKN). 


"Output penanganan di Gakkumdu adalah rekomendasi ke BKN untuk pendisiplinan ASN. Jadi nanti BKN yang menilai apakah ASN yang bersangkutan melanggar disiplin atau belum. Karena kewenangan kita hanya merekomendasikan," urainya.


Kini, sebagai mitigasi momen kampanye yang semakin masif, Untung meminta jajarannya yang berada di tingkat Kecamatan maupun Desa untuk lebih jeli dalam melakukan pengawasan. 


"Kami minta jajaran dibawah untuk semakin melebarkan mata dan telinga untuk terus aktif dalam pengawasan di tahap kampanye," tandasnya. (*)