Biadab, 3 Kakek di Banyuwangi Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan

5CDD9344-BD4D-45EA-B0CB-F2ACD506F27D.jpeg Tersangka K pelaku persetubuhan gadis di bawah umur

BWI24JAM, Banyuwangi - Kasus persetubuhan anak di Banyuwangi kembali terungkap. Mirisnya, pelaku yang berjumlah 3 orang asal Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi sudah berusia lanjut. 


Ketiganya merupakan K (67) alias PK, WG (56) dan SY (65). K alias PK berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, namun dua sisanya saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. 


Kapolsek Muncar Kompol Imron, S. H., M. H., mengatakan aksi bejat ketiga pelaku persetubuhan gadis berusia 17 tahun itu terungkap atas kecurigaan tetangga korban pada Kamis (17/2/2023). “Saat itu korban sedang di rumah tetangganya, salah satu tetangganya curiga melihat perut korban yang besar seperti orang hamil,” katanya. 


Saat ditanyai ibu-ibu yang berada di rumah tetangganya mengenai perutnya seperti hamil itu, korban sontak menjawab tidak. Lantaran masih curiga, tetangganya berinisiatif untuk melakukan tes kehamilan terhadap korban dan didapati hasil positif hamil. 


“Setelah diketahui hamil, saksi kemudian memberitahukan kondisi korban kepada orang tuanya,” ujar Kompol Imron. 


Seketika kejadian itu dilaporkan kepada perangkat desa setempat dan segera ditindaklanjuti untuk mendatangi rumah korban. ”Korban lantas diperiksa perutnya dan diperkirakan dalam keadaan hamil 5 bulan,” kata Imron. 


Korban pada saat itu kemudian mengaku telah disetubuhi oleh 3 orang yang merupakan tetangganya sendiri. Mendengar penuturan anaknya, orang tua korban yang tak terima lantas melaporkan perbuatan ketiga pelaku itu ke Polsek Muncar. 


“Pihak kami yang mendapat laporan lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama K alias PK di rumahnya,” lanjut Imron. 


Sayangnya, pada kasus ini kedua pelaku lain WG dan SY terlebih dahulu kabur setelah mendengar kabar bahwa kasus ini dilaporkan ke pihak polisi. “Kepada penyidik, K mengaku telah menyetubuhi korban sedikitnya 10 kali,” ungkap Imron. 


Pelaku juga mengaku melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya dan di gubuk sawah. Atas perbuatannya, K dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Untuk dua pelaku lain kami tetapkan sebagai DPO dan masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.