Bobol Minimarket Lewat Plafon, Pria Rogojampi Gasak Rp 50 Juta, Ditangkap Tak Sampai 24 Jam

1sgycyu.jpg Pelaku Terekam Kamera CCTV saat Masuk Lewat Plafon di Minimarket (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Seorang pria nekat membobol plafon toko dan menggondol uang tunai Rp 50 juta.


Pelaku kini berhasil diamankan polisi tak sampai 24 jam usai korban melapor. Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada Minggu (8/2/2026). 


Pelaku berinisial AR (24), warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.  Pencurian terjadi di Nikita Market, Dusun Karanganyar, Desa Karangbendo, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Aksi pelaku baru diketahui beberapa jam kemudian saat toko dibuka.


Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Iptu Ocky Heru Prasetyo mengatakan, kejadian pertama kali diketahui pemilik toko saat melihat plafon bagian timur dalam kondisi jebol.


“Korban bersama saksi saat membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB mendapati plafon rusak dan setelah dicek, uang di meja kasir dan meja kerja sudah hilang. Total kerugian mencapai Rp 50 juta,” ujar Ocky, Senin (9/2/2026).


Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, polisi menemukan ciri-ciri pelaku, meski wajahnya tidak terlihat jelas karena ditutup kain daster yang diambil dari dalam toko. Namun, ciri fisik seperti tato di kedua tangan dan jam tangan yang dikenakan menjadi petunjuk penting.


“Setelah dilakukan olah TKP dan pendalaman rekaman CCTV, ciri-ciri mengarah pada terduga pelaku. Saat diklarifikasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” tambahnya.


Dalam aksinya, pelaku menggunakan obeng yang telah dipersiapkan. Ia memanjat kanopi toko, membuka empat genteng, masuk ke plafon, lalu menjebol plafon untuk turun ke dalam toko. Uang di dalam lemari kemudian diambil sebelum pelaku kabur meninggalkan lokasi.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana jeans, sandal jepit, jam tangan, tali tampar, kain daster, obeng, serta sebagian uang tunai.


Namun, dari total uang yang dicuri, polisi baru mengamankan sebagian kecil. Berdasarkan pengakuan pelaku, sekitar Rp 48 juta dibuang ke sungai dengan tujuan menghilangkan barang bukti.


“Penyidik masih melakukan pencarian dan pengembangan karena sebagian besar uang hasil kejahatan dibuang ke sungai. Motif pelaku murni karena faktor ekonomi,” tegas Ocky.


Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (ep)