BPJS Kesehatan Banyuwangi Bantah Pembatasan Rawat Inap Maksimal Tiga Hari

1ai.jpg Ilustrasi AI

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menepis kabar yang menyebut peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diduga dibatasi menjalani rawat inap maksimal tiga hari di rumah sakit.


BPJS Kesehatan menegaskan, tidak ada ketentuan yang membatasi lama perawatan pasien peserta JKN. Durasi rawat inap sepenuhnya ditentukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan medis pasien.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, drg. Muhammad Masrur Ridwan, mengatakan ketentuan tersebut telah tercantum dalam Janji Layanan JKN yang wajib dipasang dan dapat dilihat masyarakat di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.


“Sejak 2023, seluruh rumah sakit mitra telah menandatangani dan memasang Janji Layanan JKN. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa tidak ada pembatasan hari rawat. Lama perawatan disesuaikan dengan indikasi medis pasien,” ujar Masrur.


Menurut Masrur, apabila berdasarkan penilaian dokter pasien masih membutuhkan perawatan di rumah sakit, maka pembiayaan pelayanan tersebut tetap dijamin oleh program JKN sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia menjelaskan, terdapat sejumlah komitmen dalam Janji Layanan JKN yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan mitra. Di antaranya kemudahan akses pelayanan, kepastian biaya dan obat, serta pemberian pelayanan yang berkualitas tanpa diskriminasi.


Untuk akses pelayanan, peserta dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, maupun KIS Digital saat melakukan pendaftaran tanpa harus membawa fotokopi dokumen.


Sementara dalam hal biaya, peserta tidak dibebani biaya tambahan di luar ketentuan. Rumah sakit juga berkewajiban memastikan ketersediaan obat dan tidak membebankan biaya kepada peserta apabila terjadi kekosongan obat yang menjadi tanggungan program JKN.


“Pada poin keempat Janji Layanan disebutkan bahwa rumah sakit tidak melakukan pembatasan hari rawat dan memberikan pelayanan sesuai indikasi medis. Jadi, informasi mengenai adanya batas maksimal tiga hari rawat tersebut dapat kami tegaskan tidak benar,” kata Masrur.


BPJS Kesehatan Banyuwangi menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan mitra.


Masyarakat yang merasa mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan diminta menyampaikan pengaduan melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit maupun melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan. (ep)