Gadaikan Mobil Sewa, Pria Siliragung Banyuwangi Digelandang Polisi

Cover_Web_Artikel_BeritaNews_(1)2.png Pelaku dan Barang Bukti Diamankan di Mapolsek Siliragung (Foto: Polsek Siliragung/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dugaan penggelapan kendaraan sewa menjerat ABS (21), lelaki asal Dusun Tegalwagah, Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Mobil sewa yang seharusnya dikembalikan justru digadaikan sehingga berujung penangkapan atas dirinya.


Kendaraan pribadi itu disewa ABS dari warga bernama Bangkit Suharyanto pada hari Sabtu, 16 November 2024. Jenis kendaraan yang disewa yakni Honda CRV warna hitam tahun 2002 Nopol P-1547-WM.


Sedianya kendaraan itu akan disewa selama satu minggu dari tanggal 16 November 2024 sampai dengan 23 November 2024. Keduanya menyepakati sewa kendaraan melalui sambungan telepon.


"Korban sepakat menyewakan kendaraanya kepada pelaku selama satu pekan,"  kata Kapolsek Siliragung AKP Yaman Adinata, Selasa (29/4/2025).


Yaman menambahkan setelah kesepakatan itu tercapai, pelaku lalu menemui korban keesokan harinya. Untuk sewa kendaraan itu sendiri disepakati sejarah Rp.1.950.000 untuk jangka waktu 7 hari.


"Sesampainya di rumah korban,  pelaku memberikan uang panjar (DP) sebesar Rp1 juta," tambahnya.


Dari total nominal uang sewa itu, lanjut dia, sisanya akan dilunasi pelaku setelah mobil dikembalikan. Setidaknya korban memiliki kekurangan pembayaran uang sewa sebesar Rp950.000.


"Kekurangan uang sewa itu akan dibayarkan setelah pelaku mengembalikan kendaraannya kepada korban," tegas Kapolsek.


Setelah lewat tanggal, terang Yaman, korban mencoba menanyakan kendaraan miliknya yang disewa pelaku. Kendaraan itu belum dikembalikan melebihi batas waktu yang disepakati.


"Korban menanyakan kapan mobilnya akan dikembalikan. Akan tetapi pelaku menjelaskan kepada korban bahwa  meminta untuk diperpanjang satu hari lagi dan pelapor menyetujui hal tersebut," terangnya.


Pengembalian yang dijanjikan ternyata hanya omon-omon saja. Diam-diam tanpa seizin korban, pelaku menggadaikan mobil yang ia sewa ke seseorang.


"Digadaikan sebesar Rp30 juta," kata Yaman.


Tak terima mobilnya digadaikan, korban lantas melapor ke Mapolsek Siliragung. Pelaku kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan kendaraan.


Akibat peristiwa ini korban menderita kerugian hingga Rp60 juta. Selain tersangka polisi juga mengamankan kendaraan Honda CRV warna hitam milik korban.


Total ada 13 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan ini. Tersangka dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 tengah dugaan penggelapan. (ep)