Hearing Jasa Angkutan di Banyuwangi Buntu, Tak Ada Lagi Sistem Zonasi?

20230124_164306.jpg DPRD Banyuwangi hearing dengan kedua belah pihak komunitas jasa angkutan online dan offline.

BWI24JAM.CO.ID.  --Konflik antara jasa angkutan online dan konvensional di Ketapang, Banyuwangi beberapa waktu lalu masih bergulir. Hingga sampai hari ini, Selasa (24/1/2023) anggota DPRD Banyuwangi melakukan hearing kepada kedua pihak terkait Zonasi angkutan di wilayah Pelabuhan Ketapang dan Stasiun Ketapang. 


Rapat dengar dihadiri oleh Ketua Komisi IV Ficky Septalinda, Asisten Sekda, Kepala Dishub Banyuwangi, Kepala Dishub Provinsi, Camat Kalipuro, Kepala Desa Kalipuro, Angkasa Pura II, ASDP, KAI, Polresta Banyuwangi dan tentunya kedua belah pihak komunitas jasa angkutan online dan offline. 


Awalnya, rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi itu berjalan lancar dengan penyampaian keluhan dan aspirasi dari kedua pihak. 


“Penumpang banyak yang mengeluhkan titik penjemputan terlalu jauh dan kami berharap zonasi ini dihapuskan atau minimal ada opsi lain titik jemput paling jauh 100 meter dari lokasi,” ujar Wawan, pengemudi angkutan online sekaligus Ketua Asosiasi Lintas Komunitas (ASLI) Banyuwangi. 

(suasana dibelakang kantor DPRD Banyuwangi)

Sementara itu dari pengemudi angkutan konvensional menyampaikan meminta wilayah Ketapang saja untuk mereka bertahan di tengah dunia transportasi. 


“Kami menerima kemajuan jaman dengan adanya driver online, tapi kami hanya meminta disisakan wilayah Ketapang untuk kami karena dari ratusan angkot hanya tinggal hitungan jari yang bertahan,” ujar salah satu pengemudi konvensional. 


Tuntutan dan keluhan dari kedua pihak kemudian ditanggapi oleh ketua sidang untuk dicarikan solusi serta dibuatkan Peraturan Daerah untuk mengatur kebijakan tersebut. 


Namun saat di tengah sidang, suasana memanas akibat terjadi perdebatan antara kubu angkutan online dan konvensional (offline). Pihak angkutan online bersikukuh ingin zonasi dihapus sementara pihak angkutan konvensional sebaliknya dan tetap bertahan dengan aturan yang dibuat dishub. 


Situasi yang tak kunjung kondusif membuat pengemudi angkutan konvensional meninggalkan ruangan secara sepihak hingga rapat dinyatakan tidak ada hasil. 


Demikian secara otomatis saat ini terkait aturan jasa angkutan mengacu pada Permenhub 118 yaitu tidak adanya zonasi dalam penjemputan angkutan sewa khusus (online)