BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polsek Pesanggaran, Banyuwangi mengungkap motif dibalik aksi dugaan pencurian laptop yang dilakukan RS (52), asal Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran. Judi online (judol) jadi motif tersangka mengapa nekat menggasak laptop milik tetangga kampung, Senin (30/12/2024).
"Berdasar hasil pemeriksaan tersangka mengakui mencuri laptop korban karena judi online," kata Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Jumat (03/01/2025).
Lita menyebut laptop tersebut rencananya hendak dijual dan uang hasilnya akan dipakai untuk depo judol. Ketika laptop tersebut diambil rumah korban tengah ditinggal pemiliknya bepergian.
"Saat pencurian terjadi, korban dan keluarganya sedang berada di Kecamatan Genteng," jelasnya.
Sepulang dari Genteng itu, lanjut Lita, korban mendapati laptopnya sudah tidak ada di dalam kamar. Korban berusaha mencari akan tetapi laptop itu tetap tak ketemu.
"Saat tidur-tiduran di kamar dan hendak menggunakan laptop ternyata tidak ada. Dicarilah itu barang tapi tidak ketemu," terangnya.
Merasa laptopnya diambil pencuri korban memutuskan untuk melapor ke SPKT Polsek Pesanggraan. Polisi pun bergerak cepat dan melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan adanya dugaan pencurian yang dialami korban.
Tak berlangsung lama, tersangka berhasil dibekuk di rumahnya bersama barang bukti laptop milik korban. Selain menahan RS, polisi turut mengamankan laptop korban merek ASUS Vivobook sebagai barang bukti.
Oleh penyidik, tersangka disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan. Yang ancaman hukumannya berupa 5 tahun bui. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Lita. (ep)