Ilustrasi AI
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota Banyuwangi memastikan penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan almarhumah P (43) tetap dilanjutkan, meskipun pelapor meninggal dunia saat proses hukum masih berjalan.
Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/253/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM.
Dugaan peristiwa KDRT dilaporkan terjadi pada 10 Agustus 2025 di wilayah Dusun Cendono, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Dalam laporan itu, korban menyebutkan mengalami dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh M bersama FAP.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala, tangan kiri, lutut, serta punggung sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan pertolongan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polresta Banyuwangi.
Di tengah tahapan penyelidikan, pelapor Pujiati dikabarkan meninggal dunia. Situasi ini kemudian memunculkan perhatian publik terkait kepastian kelanjutan proses hukum atas perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Kanit Renata menyampaikan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan. Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera kami gelarkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya, kepada awak media, Selasa (20/01/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat tindak pidana KDRT termasuk dalam delik umum.
“Penyidik tetap bekerja profesional. Semua fakta dan alat bukti akan kami dalami dalam gelar perkara,” tambahnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Polresta Banyuwangi juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

