Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Polisi terus mengembangkan kasus komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang diduga beroperasi lintas negara. Setelah menangkap dua tersangka di Bukittinggi, Sumatera Barat, polisi kini memburu tujuh pelaku lain yang diduga terkait jaringan tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penyidik menemukan indikasi aktivitas komplotan tersebut di Malaysia. Jejak itu terungkap setelah polisi menganalisis pergerakan alat komunikasi yang digunakan para tersangka.
"Dari peta pergerakan alat komunikasi para tersangka, kita yakini bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan ban rubber di nasabah bank di enam TKP di wilayah Malaysia," kata Rofiq dalam keterangan jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (27/8/2026).
Menurut Rofiq, para pelaku diduga menggunakan nomor telepon yang berbeda-beda saat berpindah wilayah. Pergantian nomor tersebut dilakukan ketika mereka melintasi pulau hingga berpindah antarnegara.
"Mereka berganti-ganti nomor ketika melintasi pulau antarnegara," ujarnya.
Untuk mengungkap jaringan tersebut, Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia. Komunikasi dilakukan dengan Polis Diraja Malaysia atau PDRM, termasuk Commercial Crime Investigation Department (CCID).
Selain itu, koordinasi dilakukan dengan NCB Interpol Indonesia, Polda Jawa Timur, hingga Bareskrim Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas pengembangan dan mengantisipasi adanya jaringan lain yang terlibat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Police Diraja Malaysia dan NCB Interpol serta Bareskrim Polri maupun Polda untuk pengembangan dan mengintensifkan," jelas Rofiq.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan jaringan tersebut dengan kelompok yang memiliki paham ekstremis.
"Kita berharap tidak ada keterkaitan dengan jaringan yang memiliki konsep takfiri dan radikalisme," tambahnya.
Di Jawa Timur, jaringan tersebut diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca. Polisi mencatat total kerugian sementara mencapai sekitar Rp 709 juta.
Rinciannya, kerugian di Jember diperkirakan mencapai Rp 319 juta, Banyuwangi Rp 300 juta, dan Pasuruan sekitar Rp 90 juta.
Selain di Indonesia, polisi menemukan indikasi adanya rangkaian pencurian di Malaysia yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Sedikitnya enam lokasi di Malaysia tengah diidentifikasi penyidik. Beberapa di antaranya berada di Johor Bahru, Sarikei, Bintulu, Sibu, dan Kuching.
Penyidik masih mencocokkan bukti dan informasi yang diperoleh untuk memastikan keterlibatan para tersangka dalam masing-masing perkara.
Mobilitas para pelaku juga menjadi perhatian polisi. Mereka diduga kerap berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain, termasuk melintasi pulau dan negara.
Dalam upaya menghilangkan jejak, para pelaku juga diduga mengganti nomor telepon serta membuang perangkat komunikasi yang digunakan.
Polisi menyebut masih ada tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian dan diduga memiliki keterkaitan dengan komplotan tersebut.
Pengembangan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing anggota serta kemungkinan adanya kasus lain yang belum terungkap.
Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca untuk segera melapor. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian kasus lain yang memiliki pola serupa.
Kedua tersangka yang telah ditangkap kini menjalani proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ep)

