Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca yang Curi Rp 300 Juta, Ditangkap di Bukittinggi

1nbiwn.jpg Polresta Banyuwangi Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang menghebohkan Banyuwangi pada Mei 2026 lalu dengan membawa kabur uang tunai Rp 300 juta. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polresta Banyuwangi dan Polresta Bukittinggi di Bukittinggi, Sumatera Barat.


Kedua tersangka berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, AS dan AC . Dalam dugaan aksi tersebut, AS disebut bertindak sebagai pelaku utama yang mengambil barang dari kendaraan korban, sedangkan AC diduga bertugas memantau kondisi sekitar.


Keduanya diamankan pada 24 Agustus 2026. Polisi menyebut saat ditangkap, mereka diduga sedang mempersiapkan aksi pencurian lainnya.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan sejumlah laporan pencurian dengan modus serupa yang terjadi di beberapa wilayah.


Menurut Rofiq, penyidik mempelajari pola kejadian serta bukti yang ditemukan di lapangan hingga mengarah kepada kedua tersangka. Setelah itu, koordinasi dilakukan dengan Polresta Bukittinggi untuk menangkap mereka.


"Kami mempelajari rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Setelah arah penyelidikan semakin jelas, kami berkoordinasi dengan Polresta Bukittinggi," ujar Rofiq, Kamis (27/08/2026).


Dalam proses penyelidikan, polisi menggunakan metode digital forensik untuk menelusuri perangkat komunikasi dan aktivitas transaksi keuangan yang berkaitan dengan kedua tersangka.


"Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah aktivitas yang diduga memiliki hubungan dengan beberapa lokasi perkara pencurian," jelasnya.


Polisi menduga aktivitas kelompok tersebut tidak terbatas di wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan itu juga diduga pernah menjalankan aksinya di Malaysia.


Rofiq menyebut para pelaku memiliki tingkat mobilitas yang tinggi. Mereka diduga berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain untuk menjalankan aksinya.


Penyelidikan polisi menemukan dugaan keterkaitan kedua tersangka dengan sejumlah kasus pencurian di Jawa Timur, khususnya wilayah Tapal Kuda hingga Banyuwangi.


Beberapa kejadian yang sedang dikaitkan dengan jaringan tersebut antara lain pencurian di Jember pada November 2025, Situbondo pada Januari 2026, Kota Pasuruan pada Februari 2026, serta Banyuwangi pada 18 Mei 2026.


Di Banyuwangi, polisi menduga pelaku memilih korban yang baru selesai melakukan transaksi atau kegiatan perbankan.


Korban diduga terlebih dahulu diamati setelah meninggalkan lokasi perbankan. Selanjutnya, kendaraan korban dibuntuti hingga berhenti di tempat yang dinilai minim pengawasan.


"Korban diamati setelah melakukan aktivitas perbankan. Kemudian kendaraan diikuti sampai pelaku menemukan lokasi yang dianggap sesuai untuk menjalankan aksinya," kata Rofiq.


Ketika korban berhenti, pelaku diduga memecahkan salah satu bagian kaca mobil. Setelah kaca terbuka, barang berharga yang berada di dalam kendaraan kemudian diambil.


Aksi dugaan pencuriam dengan modus pecah kaca mobil itu terjadi di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi. Pelaku memecahkan kaca mobil korban dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp 300 juta. Aksi tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga dan videonya beredar luas di media sosial. (ep)