Korban Pembacokan Tetangganya Sendiri di Tegalsari Maafkan Pelaku Tapi Minta Dihukum Setimpal

pelaku_2025_bwi.jpg Pelaku Dugaan Pembacokan di Tegalasari, Banyuwangi saat Diinterogasi Polisi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Insial D, warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, korban dugaan pembacokan oleh tetangganya memaafkan tindakan tersangka. Kendari begitu ia meminta tersangka dihukum setimpal sesuai perbuatannya.


Ucapan itu terlontar dari D saat mendatangi Mapolsek Tegalsari sebagai saksi, Rabu (14/05/2025). Ia mengungkap telah memaafkan tindakan pelaku yang nyaris merenggut nyawanya.


"Sudah saya maafkan dan meminta pihak berwajib menghukum tersangka dengan hukuman setimpal," katanya kepada wartawan.


Ia pun menceritakan detik-detik saat tersangka hendak mendaratkan sebilah celurit dialamatka ke tubuhnya. Ia pun kaget ketika didatangi tersangka yang rumahnya hanya berjarak tiga rumah.


"Saya melihat orang (tersangka) itu berdiri di seberang toko dekat rumah. Dia (tersangka) lalu mendatangi dan mengeluarkan celurit," ungkapnya.


Tak berselang lama, celurit yang dihunus tersangka lalu didaratkan ke tubuh korban. D, menyebut tersangka teriak "mati" saat celurit itu diarahkan ke tubuhnya.


"Mati kamu mati kamu," kata dia.


D, berusaha menangkis celurit yang menurutnya hendak didaratkan ke bagian lehernya. Namun ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri hingga menyebabkan lengannya nyaris putus.


Kembali, masih kata D, tersangka mendaratkan celurit ke arah leher dan ditangkis lagi menggunakan tangan kanan. Mengakibatkan jari korban nyaris putus.


"Setelah itu saya bisa mengambil celurit dari tangan dia (tersangka). Terus dia (tersangka) lari dan saya langsung dibawa ke rumah sakit. Setelah itu saya sudah tidak sadarkan diri," tambahnya.


Beruntung D selamat dan berhasil lolos dari maut. Ia mendapat puluhan jahitan akibat luka sabetan senjata tajam.


Sementara, Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rudy menyebut ada dugaan tersangka J menyimpan dendam terhadap korban. Diawali insiden senggolan antara pelaku dengan korban pada pertengahan bulan Maret lalu.


"Diduga dipicu adanya  permasalahan antara korban dengan pelaku. Pada pertengahan Maret lalu keduanya melaksanakan sholat tarawih di mushola kemudian pada saat perjalanan pulang kerumah tiba-tiba pelaku menyenggol menggunakan sepeda motor dan mengenai pundak sebelah kiri," jelasnya.


Kendati begitu, lanjut Rudy, korban tak mempermasalahkan insiden senggolan tersebut. Namun berselang satu bulan korban justru dihadiahi hujaman celurit okeh J.


Sesuai polisi menetapkan J sebagai tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti. Termasuk bukti visum korban dan celurit yang digunakan tersangka membacok korban.


"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun," tutup Rudy. (ep)