
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Rosalina Octaviana (37), warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, terus menuntut keadilan dalam kasus kriminal yang menimpanya.
Sebagai korban penipuan dan penggelapan 1 unit motor Honda Beat tahun 2019 dengan nomor polisi P-6397-SI, Rosalina telah melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi.
Informasi terbaru mengungkapkan bahwa pelapor telah meminta pendampingan dari pegiat LP-KPK atau Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, agar perkara hukum yang telah dilaporkan sejak tahun 2021 tidak terbengkalai.
Meski laporan dengan nomor STTPL/94/III/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT telah diajukan, terlapor berinisial YN dikabarkan belum dipanggil oleh aparat hukum.
Ketua Komcab LP-KPK Banyuwangi, Sigit Yulianto, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, namun jawaban yang diberikan masih belum memuaskan.
"Benar kami sedang melaksanakan pendampingan korban dugaan pidana tahun 2021 lalu. Telah klarifikasi dan komunikasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. Jawabannya belum memuaskan," kata Sigit, dilansir dari KabarRakyat, pada Senin (22/01/2024).
Kasus ini bermula dari pinjaman sejumlah uang jaminan terkait 1 unit sepeda motor Honda Beat milik Octaviana. Meski pinjaman tersebut telah dilunasi dengan kwitansi pelunasan dari YN, unit motor tersebut tidak pernah diserahkan kepada pelapor.
Barang bukti, termasuk BPKB dan kwitansi pelunasan, telah diserahkan kepada aparat hukum dan tercatat dalam Surat Keterangan Penerimaan (SKP) 226/VIII/RES.1.11/2021/Satreskrim.
"Kami berharap awal tahun baru 2024, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi bisa sungguh-sungguh tuntas perkara tindak pidana yang stuck (mandek) 2 tahun 11 bulan. Pelapor hanya ingin motor kembali, ini mudah," pungkasnya. (*)