Lawyer Asal Banyuwangi ini Ingatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilu

sunandiantoro_di_mk_jakarta_agustus_2023.jpg Lawyer Sunandiantoro, S.H., M.H. saat Menyampaikan Keterangan di Ruang Sidang MK (YouTube/Makhkamah Konstitusi RI)

BWI24JAM.CO.ID, Jakarta - Lawyer atau kuasa hukum asal Banyuwangi, Sunandiantoro, telah mengingatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Anwar Usman dalam sidang perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di gedung MK, Jakarta pada Selasa (29/8/2023).


Hal tersebut disampaikan Sunandiantoro mewakili pihak terkait soal polemik batas usia capres dan cawapres yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pihak. Setidaknya ada 14 poin dalam keterangan para Pihak Terkait atas pokok permohonan pemohon yang disampaikan lawyer dari Kantor Hukum Oase Law Firm tersebut.


Dikatakan Sunan, panggilan akrabnya, bahwa permohonan dari PSI (sebagai Pemohon) yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Partai Gerindra tersebut dapat menimbulkan diskriminasi kepada warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 Tahun.


Menurut Sunan, menjadi aneh dan tidak konsisten jika kemudian dalam permohonan batas minimal usia capres dan cawapres dikehendaki sekurang-kurangnya 35 Tahun dianggap tidak membatasi hak konstitusional orang lain, sedangkan pembatasan usia maksimal capres dan cawapres 70 Tahun dianggap membatasi hak konstitusional orang lain. 


"Untuk itulah kami sebagai Para Pihak Terkait dalam hal ini ingin menegaskan bahwa dalam politik kami mengharapkan Para elit Politik memberikan edukasi dan etika politik yang baik. Agar jangan sampai terkesan politik sedang mempermainkan Hukum dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Sunan saat menyampaikan di ruang sidang MK.


Bahwa status Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan suami dari Ibu Idayati yaitu adik Kandung dari Presiden Ir. H. Joko Widodo juga tidak luput dari sasaran tafsir liar. Sehingga mengesankan hubungan kekerabatan / kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo.


"Tentu kami Para Pihak Terkait meyakini bahwa opini publik yang liar tersebut tidaklah benar dan hanya serangkaian Gerakan politik kotor yang sedang mencoba merusak dan mempermainkan marwah Presiden Ir. H. Joko Widodo, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Walikota Solo Mas Gibran Rakabumingraka," tegasnya.


Ia menambahkan, bahwa untuk menjaga kewibawaan Mahkamah Konstitusi dari Permohonan a quo yang mengakibatkan dipermainkannya marwah Mahkamah Konstitusi, maka pihaknya berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak Permohonan Pemohon pada perkara a quo untuk seluruhnya dan menyatakan perkara a quo adalah open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan Pembentuk Undang-undang.


“Sebagai Kuasa Hukum, saya sudah mewakili dan memberi keterangan dari para pihak terkait didalam persidangan yang pada pokoknya bahwa kami tetap konsisten yaitu meminta MK untuk menolak seluruhnya permohonan dari pihak Pemohon dan menyatakan bahwa permohonan ini adalah open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan dari pembentuk Undang-undang sebagaimana telah kami tuangkan dalam petitum kami sebagai Para Pihak Terkait,” pungkasnya kepada awak media.


Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman seusai mendengarkan Sunandiantoro menyampaikan keterangannya, Anwar Usman mengucapkan terima kasih karena telah mengingatkannya secara khusus.


"Terima kasih untuk Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK," kata Anwar Usman seperti dilansir dari siaran langsung kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.


"Jadi saya tidak bermaksud mendahului apapun putusan nanti tetpai perlu saya sampaikan dan terima kasih karena menyampaikan beberapa tanggapan masyarakat, katakanlah begitu kalau ada. Nabi Muhammad anaknya mencuri akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad. Ya gitu ya, terima kasih untuk memberi pemahaman secara umum," terangnya. (rq)