Mantan Sales Motor di Banyuwangi Tertangkap Atas Kasus Penipuan Puluhan Juta Rupiah

20240730_163632.jpg Pelaku Beserta Barang Bukti Diamankan di Mapolsek Gambiran, Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang mantan sales dealer sepeda motor di Banyuwangi, berinisial EA (23), berhasil diringkus polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap seorang warga.


Pria asal Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi ini, memanfaatkan identitasnya sebagai mantan sales untuk memperdayai korbannya.


Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024 lalu. Saat itu, EA menghubungi AS (30), warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran. 


“Pelaku ini mengaku dari daeler Garuda Jaya Motor dan bermaksud untuk menawarkan sepeda motor kepada korban,” kata AKP Badrodin Hidayat, Senin (29/7/2024).


Pelaku menawarkan sepeda motor Honda Stylo berwarna putih kepada korban seharga Rp 32.173.000.


Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut akhirnya sepakat untuk membeli motor tersebut. Meskipun EA sudah tidak bekerja di dealer tersebut karena mengundurkan diri beberapa bulan sebelumnya, korban tetap percaya dengan EA.


Kemudian, pelaku datang menemui korban untuk menjelaskan skema pembayaran, baik secara kredit maupun tunai


Setelah kesepakatan tercapai, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp 30 juta dengan perjanjian bahwa sisa pembayaran akan dilunasi setelah motor diterima.


"Pelaku sempat memberikan kuitansi sebagai tanda terima," imbuhnya.


Namun, motor yang dijanjikan tak kunjung tiba, dan EA pun tak dapat dihubungi. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke polisi, yang kemudian polisi dari Unit Reskrim Polsek Gambiran berhasil menangkap EA beserta barang bukti.


Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib. (rq)