
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Banyuwangi yang diajukan pasangan Ali Makki Zaini-Ali Ruchi. Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono tetap sah secara hukum.
Menanggapi hasil sidang, Ali Makki Zaini atau yang akrab disapa Gus Makki, menyampaikan sikap legowo dan mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih.
Melalui unggahan di akun TikTok Gus Makki Center pada Selasa (04/02/2025), ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan dengan maksimal.
“Konco-konco seluruhnya saja, simpatisan, Ali-Ali di manapun panjenengan berada. Setelah mengikuti sidang MK yang pada hari ini dilaksanakan, kami merasa lega karena ikhtiar sudah kami laksanakan dengan semaksimal mungkin,” kata Gus Makki.
“Dan sebagaimana sering saya sampaikan bahwa, apapun nanti keputusan Allah melalui Mahkamah Konstitusi, itu yang kita terima,” sambungnya.
Mantan Ketua PCNU Banyuwangi itu juga mengucapkan selamat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani dan Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Pilkada 2024.
“Kami mengucapkan selamat berhidmat, selamat bertugas, selamat menjalankan amanat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani dan Pak Mujiono. Sekali lagi kami ucapkan selamat, bismillah, bismillah, bismillah,” ucapnya.
Selain itu, Gus Makki juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan yang telah menjaga jalannya Pilkada dengan baik.
Gus Makki juga mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila ada hal-hal yang selama ini kurang berkenan.
“Baik dari sisi ucapan kami bersama Pak Ali Ruchi, dari sisi tindakan kami bersama Pak Ali Ruchi. Semuanya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Dengan keputusan MK ini, proses sengketa Pilkada Banyuwangi berakhir, dan pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono siap melanjutkan kepemimpinan mereka di Banyuwangi. (rq)