Ngaku Petugas Bansos, Perempuan di Banyuwangi Gendam Lansia dan Gondol Emas

65f7sb.jpg Pelaku saat Diintrogasi Polisi di Mapolsek Srono (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang perempuan berinisial DD (32), ditangkap polisi usai diduga menipu seorang lansia di Kecamatan Srono, Banyuwangi bermodus gendam. Pelaku berpura-pura sebagai petugas bantuan sosial (bansos) sebelum membawa kabur perhiasan emas milik korban.


Kapolsek Srono AKP Sutarkam mengatakan, pelaku ditangkap pada, Selasa (7/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kepada penyidik, DD mengaku bekerja di lembaga bantuan sosial untuk memikat korban.


“Pelaku ini berkeliling mencari target, terutama janda dan lansia. Dia mengaku dari lembaga Bhakti Sosial dan berpura-pura mendata penerima bantuan,” ujar AKP Sutarkam, Rabu (8/10/2025).


Kasus ini bermula saat pelaku mendatangi rumah Wagirah (72), warga Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. Pelaku, terang Sutarkam, datang dengan mengendarai kendaraan yang disewa dari rental mobil di Banyuwangi.


Kepada warga, pelaku memperkenalkan diri sebagai petugas “Bhakti Sosial” yang sedang mencari janda dan manula penerima bantuan. Pelaku kemudian mengajak korban ke kantor desa untuk proses pendataan.


"Saat bertemu korban, pelaku melakukan pendataan agar terlihat meyakinkan di mata korbannya," ungkapnya.


Namun di tengah perjalanan, lanjut dia, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara menatap mata korban dan meminta korban melepas perhiasan emas yang dipakainya. Tanpa sadar, korban menuruti permintaan itu.


“Korban baru sadar setelah pelaku pergi. Saat itu emas korban sudah dibawa kabur,” tambah Sutarkam.


Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Srono langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri kendaraan dan keterangan saksi, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di  salah satu perumahan di Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.


Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi gendam di wilayah hukum Polsek Srono. Perhiasan hasil kejahatan dijual ke seorang makelar emas di wilayah Rogojampi sedangkan uangnhasil penjualan dipakai untuk membayar utang.


Dari tangan DD, masih kata Sutarkam, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga lembar surat pembelian perhiasan emas seberat total 16,48 gram, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan pelaku.


"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kapolsek.


Tersangka DD dijerat pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. “Kami sudah periksa saksi-saksi dan amankan barang bukti. Kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut,” tegas Sutarkam.


Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas sosial. Serta senantiasa mengkroscek data petugas yang mengatasnamakan bantuan sosial melalui pihak desa.


“Kalau ada yang datang mengatasnamakan bantuan, pastikan dulu ke perangkat desa atau pihak berwenang,” pungkasnya. (ep)