
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi berhasil mengawal program sertifikasi tanah wakaf hingga mencapai status legal. Dalam tahap kedua ini, sebanyak 900 permohonan sertifikasi wakaf telah masuk kepada PCNU Kabupaten Banyuwangi.
Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, Gus Ahmad Qosim, menyampaikan rasa syukur atas pelaksanaan pembagian sertifikat wakaf tahap kedua ini dan menekankan bahwa hal ini menunjukkan keseriusan pengurus cabang dalam melayani dan memenuhi kebutuhan warga Nahdlatul Ulama (NU), khususnya dalam pengamanan aset warga NU.
"Alhamdulillah, pembagian sertifikat wakaf tahap ke 2 bisa dilaksanakan ini merupakan keseriusan pengurus cabang dalam rangka melayani dan laden-laden warga NU khususnya dalam pengamanan aset warga NU," kata Gus Ahmad Qosim, Sabtu (17/6/2023).
Proses pembagian sertifikat wakaf akan dilakukan di 25 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), dimulai dari MWCNU Wongsorejo pada Jumat, 16 Juni yang lalu, dan diakhiri di MWCNU Giri pada 25 Juni mendatang.
Dari 900 sertifikat itu akan kita bagi di setiap MWC dan di hari Jumat kemarin kita mulai awali dari MWC Wongsorejo, MWC Kalipuro dan seterusnya," terangnya.
Gus Qosim juga menyampaikan bahwa program sertifikasi wakaf ini mendapat respon positif dari warga setempat. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Ketua MWCNU Wongsorejo, Bapak Junaidi.
"Program sertifikasi wakaf PCNU Banyuwangi sangat membantu warga yang membutuhkan legalisasi atas beberapa aset yang telah diberikan oleh para wakif," ujarnya.
Menurut Junaidi, program ini dapat mencegah sengketa yang mungkin timbul di masa depan.
Berdasarkan hal tersebut, PCNU Banyuwangi berharap agar para nadir atau takmir yang menerima sertifikat wakaf dapat semakin baik dalam mengelola tanah wakaf.
Dengan adanya sertifikat yang sah, diharapkan aset wakaf dapat dikelola secara lebih efektif dan aman, serta memberikan manfaat yang optimal bagi warga NU dan masyarakat luas. (*)