
BWI24JAM, BANYUWANGI. - Misteri peristiwa ditemukannya bayi di warung kopi Jl. Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi akhirnya menemukan titik terang. Terkini, pelaku pembuang bayi yang merupakan orang tuanya itu akhirnya berhasil ditangkap oleh Polresta Banyuwangi.
Pelaku merupakan pasangan suami istri (pastri) muda, Muhammad Agus Abdul Aziz (27) dan Yuni Puspita Sari (25) asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena terungkap dengan sengaja membuang bayinya di warung kopi.
"Kedua pelaku yang merupakan orang tua kandung tega membuang bayinya lantaran tak ingin merawatnya," katanya, Senin (6/3/2023).
Kedua pelaku bermaksud agar bayinya dipungut oleh orang lain dan mereka terbebas dari beban merawat. Ironisnya, lanjut Agus, bayi yang dibuang pada Selasa (21/2/2023) itu baru dilahirkan beberapa jam sebelumnya di rumahnya, yang proses kelahirannya tanpa dibantu oleh pihak media melainkan oleh suaminya sendiri.
"Bayi baru lahir itu kemudian dipakaikan selimut dengan posisi tali pusar masih utuh," lanjutnya.
Awalnya, masih Agus, kedua pasutri itu hendak membawa bayinya ke panti asuhan untuk dititipkan. Hal ini agar keduanya nantinya bisa dijenguk dan bayinya mendapatkan perawatan.
"Karena sudah memasuki tengah malam, sebanyak 3 panti asuhan di wilayah Rogojampi dan Banyuwangi yang didatangi oleh pelaku semuanya sudah tutup," ujarnya.
Lantaran kebingungan dan bertekad tak mau merawat, Yuni yang merupakan ibu kandung akhirnya terbesit pikiran untuk menaruh bayinya di sebuah warung kopi.
"Akhirnya bayi ditemukan oleh pemilik warung kopi dan melaporkan kejadian penemuan itu ke pihak kepolisian setempat," jelas Agus.
Pasca penemuan bayi itu, beberapa saksi di lokasi kejadian sempat membuntuti sebuah mobil yang diduga sebagai pembuang lantaran memiliki ciri-ciri yang mirip dengan sarung yang dikenakan di tubuh bayi yang ditemukan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan untuk kami proses hukum. Keduanya merupakan pasutri asal Muncar dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Keduanya dikenai Pasal 305 KUHP atau Pasal 307 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penelantaran anak.