
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang. Satu orang yang tergolong masih muda berhasil diamankan sebagai tersangka di Polsek Tegaldimo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Tersangka berinisial WTA (25) warga Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo. WTA diamankan saat melakukan transaksi Pil Trihexyphenidyl di sebuah bengkel sepeda motor yang berada di Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan dalam rangka operasi pekat Semeru 2023.
Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki ijin edar.
Penjualan yang dilakukan tersangka tidak sesuai dengan standar penggunaan atau kemanfaatan. Bahkan tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi, cara penyimpanan tidak memenuhi standart keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter.
“Penangkapan itu, dilakukan anggota unit reskrim polsek Tegaldlimo yang saat melaksanakan patroli kewilayahan dalam rangka kegiatan operasi Pekat Semeru 2023, mendapati adanya dua pemuda yang berada di bengkel sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Sabtu (18/3/2023).
Selanjutnya, terang Iptu Agus, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 10 butir pil trihexyphenidril yang dibungkus grenjeng dari saksi AL yang baru membeli dari tersangka WTA. Bahkan, tersangka saat diinterogasi oleh petugas membenarkan serta mengakui telah menjual pil trihexphenidril kepada saksi AL sebanyak 10 butir.
“Transaksi pembelian itu sebanyak 10 butir, dimana oleh tersangka dijual seharga Rp 30 ribu,” tegas Iptu Agus.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi menegaskan, selain itu personel Polsek Tegaldlimo juga mendapati di saku kanan tersangka WTS di temukan pil trihexphenidril sebanyak 80 butir yang dibungkus gerenjeng rokok A satu warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 130 ribu.
“Uang yang ditemukan itu merupakan hasil penjualan pil trihexphenidil dan tersangka mengaku kepada petugas Polsek Tegaldlimo telah melakukan penjualan pil trihexphenidril selama 12 bulan,” jelas Iptu Agus.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek tegaldlimo untuk proses lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah Pasal 60 angka 10 dan 4 UU RI Nomor 11 Tahun 20 Tentang cipta kerja,” pungkas Kasi Humas. (*)