
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi melalui Polsek Genteng meringkus dua orang pengedar obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl atau Pil Trex.
Tersangka yang berinisial AA (21) dan MAM (21) warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng sedang melaksanakan patroli di wilayah hukumnya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, melalui Kapolsek Genteng, Kompol Agung Setyo Budi menyampaikan bahwa penangkapan keduanya terjada pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu.
"Berawal sekira Pukul 19:00 WIB, anggota kami dari Unit Reskrim tengah melaksanakan patroli dan mencurigai saksi AR (26) yang sedang berada di pinggir jalan," terangnya, Kamis (13/7/2023).
Kecurigaan polisi berlanjut dengan melakukan penggeledahan terhadap saksi AR tersebut dan berhasil mengumpulkan informasi bahwa barang tersebut didapatkan dari AA.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju kediaman AA di Dusun Kaliputih guna melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 880 butir pil trex yang sudah terkemas rapi dalam 18 klip, dengan masing-masing klip berisi 18 butir. Pil-pil tersebut disimpan di dalam tas slempang, beserta beberapa klip kosong.
Polisi kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dan menemukan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak jauh dari tempat tinggal AA, yaitu di rumah MAM.
"Di rumah MAM petugas melakukan pengledahan dirumah yang bersangkutan dan didapat barang diduga pil trex yang tersimpan di laci lemari didalam tas slempang warna hitam, ditemukan 249 butir," jelas Kapolsek.
Langkah selanjutnya, saksi serta kedua tersangka diamankan di Polsek Genteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk total 1129 butir obat keras berbahaya sebagai barang bukti.
Tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)