
BWI24JAM, Banyuwangi - Asyik menggelar judi bingo, 8 orang di Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi digerebek Unit Reskrim Polsek Kalipuro, Minggu (21/08/2022) dini hari.
Terungkapnya perjudian jenis bingo ini berawal dari patroli yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kalipuro yang sedang melaksanakan patroli di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.
"Sesampainya di jalan Ambon, Lingkungan Tirtopuro RT. 02 RW. 01, anggota kami melihat beberapa orang sedang bermain judi jenis bingo dengan uang sebagai taruhan," ujar Kapolsek Kalipuro, AKP Hadi Waluyo, S.H. berdasarkan keterangannya.
Tak ingin hilang kesempatan, Kanit Reskrim dan anggotanya kemudian segera mengamankan tersangka. Masing-masing tersangka adalah AY (37), RPP (22), BM (24), WAD (20), MSL (41), DAK (31), AS (45), dan SA (24). Kedelapan tersangka tersebut ditangkap saat berada di atas tenda pentas sedang asyik bermain judi.
"Semuanya merupakan warga Kelurahan Kalipuro," lanjut Waluyo.
Para tersangka tak bisa mengelak saat anggota Reskrim Polsek Kalipuro melakukan penangkapan. Begitu kedelapan tersangka diamankan, sejumlah barang bukti yang dijadikan media judi juga turut dimankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp. 195.000, 49 kartu bingo, kantong kain warna kuning, 75 buah koin kayu dan satu kantong plastik sobekan kardus penutup nomor bingo.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kalipuro oleh petugas piket jaga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Mereka dijerat Pasal 303 KUHP. Apapun namanya, itu masuk perjudian,” pungkas Waluyo.
(Bsp)