
BWI24JAM,BANYUWANGI. – Polresta Banyuwangi kembali berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Banyuwangi. Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan, membekuk empat orang sebagai pelaku. Dua orang diantaranya sebagai pendah barang curian.
Empat orang tersangka itu diantaranya SAP, 22, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Cluring, RY, 20, warga Dusun Krajan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, HP, 46, warga Desa Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember, dan AS, 42, warga Desa/Kecamatan Silo, Jember.
(Pemilik motor saat menemukan motornya dipolresta Banyuwangi)
Kapolresta Banyuwangi,Kombespol Deddy Foury Millewa yang didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, langsung menggelar konferensi pers di halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).
Dihadapan sejumlah awak media, Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa menunjukkan sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil disita dari keempat tersangka curanmor tersebut. BB tersebut berupa kunci T, empat unit Handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, hasil dari pengungkapan ini tim awalnya berhasil menangkap dua orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian dan selanjutnya dikembangkan ditangkap dua orang pelaku lainnya selaku penadah.
Dalam proses pengembangan tim berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga sebagai hasil pencurian dan setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 laporan polisi periode bulan desember 2021 sampai dengan bulan juni 2022.
”Alhamdulillah, pada kesempatan ini, kami merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran sepeda motor yang berhasil diungkap oleh timsus macan blambangan pada akhir bulan Juni dan kemudian terus dikembangkan sampai dengan bulan Juli,” katanya Kapolresta Banyuwangi.
Kombespol Deddy mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap para tersangka khususnya dua tersangka pelaku pencurian didapatkan keterangan bahwa modus mereka melakukan pencurian adalah melakukan pencurian sepeda motor milik para korban ditempat parkir pagelaran kesenian kuda lumping atau jaranan. Aksi tersebut dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.
”Aksi yang dilakukan para pelaku tersebut, dilakukan dengan cara merusak kunci kontak masing – masing sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T,” tegasnya.
Kombespol Deddy menegaskan, adapun tersangka berinial SAP dan RY dapat mengetahui jadwal digelarnya kesenian kuda lumping atau jaranan diseluruh kabupaten banyuwangi tersebut dengan cara melalui sosial media (facebook kesenian banyuwangi).
”Berawal pada hari sabtu tanggal 11 desember 2021 sampai dengan tanggal 13 juni 2022 banyaknya laporan masyarakat perihal pencurian sepeda motor di tempat acara pagelaran kesenian jaranan kuda lumping di wilayah Banyuwangi, selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan pada tanggal 14 juni 2022 melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial SAP dan RY beserta barang bukti dan membawa ke Polresta Banyuwangi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil keterangan SAP dan RY, lanjut Kombespol Deddy, keduanya yang sudah ditangkap mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di acara pagelaran kesenian jaranan atau kuda lumping. Sedangkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut, dijual ke daerah Jember.
”Selanjutnya team resmob melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial HP dan AS yang selaku penadah barang hasil kejahatan di daerah Jember. Atas perbuatan keempat tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e kuhp jo pasal 65 kuhp tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Puluhan unit kendaraan korban pencurian tersebut langsung dikembalikan kepada para korban oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa.(Humas Polresta Banyuwangi)