Polresta Banyuwangi Tangkap 43 Tersangka Narkoba dengan BB 150 gr Sabu hingga 159 Ribu Okerbaya

pollr.jpg Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Narkoba dengan 43 Tersangka Beserta Barang Buktinya (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangoi - Polresta Banyuwangi kembali mengungkap kasus narkoba. Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September, polisi berhasil mengamankan puluhan tersangka serta menyita barang bukti (BB) dalam jumlah fantastis.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif maupun represif untuk menekan angka peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).


“Porlesta Banyuwangi berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika termasuk obat keras berbahaya,” kata Rama, pada Jumat (12/09/2025).


Dari hasil operasi, polisi mencatat sebanyak 43 orang tersangka berhasil dibekuk, terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka terlibat dalam 37 kasus, yang terbagi atas 13 perkara narkotika dan 24 perkara peredaran okerbaya.


Barang bukti yang disita di antaranya 150,45 gram sabu-sabu, serta 159.496 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol. Selain itu, diamankan juga 9 unit motor, 31 handphone, 9 timbangan elektrik, serta uang tunai Rp5.495.000.


Beberapa tersangka dengan barang bukti terbesar antara lain BDT, ditangkap di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil; MN, diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil; serta ZA dan DAS, ditangkap di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil.


Kapolresta menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda mulai dari bandar besar, kurir, hingga pengecer. Polisi bahkan telah memetakan sejumlah titik rawan transaksi di Banyuwangi.


Untuk tindak pidana narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.


Sementara pelaku peredaran okerbaya dijerat Pasal 435 jo. 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 jo. Pasal 145 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.


Dari hasil operasi ini, Polresta Banyuwangi memperkirakan hampir 150.000 anak-anak serta 1.500 warga terselamatkan dari paparan narkoba maupun okerbaya.


“Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” tutupnya. (rq)