
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang produser film sekaligus Komisaris Production House (PH) di Banyuwangi berinisial IE ditahan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. IE diduga menggelapkan dana sekitar Rp 2,2 miliar milik perusahaan Ketua HIPMI Banyuwangi, Ferdy Elfian.
Pada Minggu (25/05/2025), IE digiring petugas ke Mapolresta Banyuwangi dengan mengenakan pakaian tahanan. IE diketahui menjabat sebagai konsultan pajak di perusahaan milik Ferdy, disebut menyalahgunakan jabatannya selama dua tahun terakhir.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan penanganan kasus tersebut.
"Iya, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menangani dugaan tindak pidana tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku inisial IE," kata Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
Komang menjelaskan, IE mulai menarik dana dari rekening perusahaan sejak ditunjuk sebagai tenaga ahli konsultan pajak. Melalui token bank yang dipegangnya, IE diduga menarik uang perusahaan.
"Setiap penarikannya berkisar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta selama terus menerus, salah satu yang bisa ditelusuri adalah untuk membeli sarana perfilman," jelasnya.
Kasus ini digulirkan sejak akhir 2024 setelah dilakukan audit internal perusahaan. Kuasa hukum korban, Uyun Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya sempat memberi kesempatan kepada IE untuk mengembalikan uang yang telah digunakan, namun tidak diindahkan.
"Kita sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun tersangka tidak menyelesaikannya. Sehingga kita terpaksa harus menempuh jalur hukum," ujar Uyun.
Menurut Uyun, IE semula dipercaya sebagai konsultan pajak dan diberi akses terhadap keuangan perusahaan.
"Dari kepercayaan itulah, tersangka memegang token bank milik perusahaan. Bahkan tersangka sudah menerima gaji setiap bulannya," bebernya.
Posisinya di perusahaan itu, lanjut Uyun, dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kepentingan perusahaan, mulai dari pembelian peralatan film hingga umrah.
"Beberapa keuangan itu ada yang dibelikan kamera, untuk operasional pembuatan filmnya, ada juga beberapa untuk biaya umroh dan sebagainya, intinya diluar keperluan dari perusahaan," terangnya.
Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan keterlibatan tersangka lainnya. Namun, atas kasus tersebut pihaknya menerapkan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (penggelapan dalam jabatan) dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan junto 62 KUHP tentang tentang aturan pidana dalam keadaan darurat. (rq)