Sidang Tipiring Hasil Operasi Miras Ilegal Dikawal Ketat Polresta Banyuwangi

sidang_tipiring_Pengadilan_Negeri_Banyuwangi_2025_perkara_Miras.jpg Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Hasil Operasi Miras Ilegal di Pengadilan Negeri Banyuwangi (Foto: Polresta Banyuwangi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polsek Tegalsari dan Purwoharjo melaksanakan giat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa (14/01/2025). 


Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Minuman Keras (Miras) Ilegal yang digelar dalam rangka menjaga situasi kondusif di wilayah hukum sejumlah Polsek.


Sidang yang dimulai pukul 11:00 WIB tersebut dihadiri oleh petugas penyidik Bripka Heris Dwi P., saksi Aipda Abet Mego dan Briptu Andi Suprayogi, serta hakim tunggal I Made Trisna Jaya Susila. Sedangkan dua pelaku, BAS dan TY, hadir sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rudy, mengungkapkan bahwa sidang ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menegakkan aturan daerah terkait peredaran minuman keras ilegal.


Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.


“Hasil sidang memutuskan terdakwa BAS bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000, subsider 7 hari kurungan, serta biaya sidang Rp5.000. Sementara terdakwa TY didenda Rp100.000, subsider 5 hari kurungan, dengan biaya sidang Rp5.000,” jelas AKP Achmad Rudy.


Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa kedua terdakwa tersebut telah melanggar pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 yo pasal 15 ayat 1 PERDA No. 1 tahun 2020.


Sementara itu, Kapolsek Purwoharjo AKP Edy Wahono menjelaskan juga kawal sidang Tipiring atas terdakwa OF alamat Dusun Curah Pecak, Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, dengan dijatuhi  hukuman denda Rp 500.000 subsider 5 hari kurungan dan biaya denda Rp 5000.


"Terdakwa OF telah melanggar pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 yo pasal 15 ayat 1 PERDA No. 1 tahun 2020," tegas AKP Edy Wahono dalam keterangannya.


Barang bukti berupa minuman keras ilegal dinyatakan disita dan dimusnahkan sesuai ketetapan hakim. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk meminimalisir peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.


Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar tetap mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Banyuwangi. (rq)