Siswi Kelas 5 SD di Banyuwangi Diajak Mabuk dan Dicabuli Pria Kenalannya di Tiktok

1CB7F80C-05A5-4589-BEC6-226739265425.jpeg

BWI24JAM, Banyuwangi - Kasus kekerasan seksual pada anak kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini terjadi di Kecamatan Bangorejo. Korbannya, CS (11) merupakan pelajar kelas 5 SD asal Siliragung. Bahkan setelah dicabuli, gadis ini ditinggal di pinggir jalan tempat keduanya janjian ketemu. 


Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam mengatakan kejadian bermula ketika pelaku ASJ (19)  dan korban memutuskan untuk ketemuan di suatu tempat. Keduanya diketahui berkenalan di aplikasi Tiktok dan saling bertukar nomor telepon untuk membuat janji. 


“Korban dan pelaku ini chattingan lewat hp dan janji untuk ketemuan,” kata Sutarkam


Korban, lanjut Sutarkam, dijemput di dekat rumahnya secara diam-diam. Lalu diajak jalan-jalan, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB.


Tak hanya itu, di tengah perjalanan, pemuda yang masih ini menyempatkan membeli 1 botol arak. “Setelahnya pelaku membawa korban ke rumahnya untuk dipaksa minum arak bersama,” lanjutnya. 


Minuman keras tersebut, lantas digunakan oleh ASJ untuk melancarkan niat bulusnya. “Pada gelas ke empat, korban mulai tak sadarkan diri dan sempoyongan,” ungkapnya. 


Pada saat korban mulai kehilangan kesadaran itulah ASJ menidurkannya ke dalam kamarnya. “Dalam keadaan tidak sadar, pelaku mencabuli korban,” tegasnya.


Saat korban mulai sadar, pelaku sempat membasuh wajah korban dengan air dan mengantarkan korban di pinggir jalan, tempat  keduanya bertemu sebelumnya. “Saat sampai rumah, korban dicecar pertanyaan oleh ibunya lantaran curiga melihat adanya bercak darah di celana korban,” jelas Sutarkam. 


Mendapat jawaban telah dicabuli ASJ, ibu korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Siliragung. “Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah Bangorejo, yang bersangkutan diarahkan untuk melapor ke kami,” terangnya. 


Setelah kejadian, ASJ sempat melarikan diri. Kurang lebih 4 hari dia buron. Tepat pada 25 Februari 2023 dia berhasil ditangkap.


"Pelaku kami tangkap di rumahnya," tegas Sutarkam.


Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Untuk

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI no. 35/2014 diubah dengan UU RI no. 1/2016 Tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Byn)