
BWI24JAM, Banyuwangi - Kejadian pemerkosaan oleh guru SD terhadap seorang siswi berusia 12 tahun di Banyuwangi mencoreng dunia pendidikan. Guru berinisial AM (33) merupakan warga yang beralamat di Kecamatan Purwoharjo.
Kaplolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengungkapkan kasus pemerkosaan terjadi pada 22 November 2022.
“Peristiwa itu terjadi ketika korban tengah dimintai tolong oleh pelaku untuk membantu mengurus berkas sensus penduduk di ruang guru saat kondisinya sepi,” ujar Kapolsek, Senin (22/5/2023).
Selesai mengerjakan, korban yang hendak kembali ke kelas diajak oleh pelaku ke belakang tepat di ruang penyimpanan buku.
“Di tempat itulah pelaku memaksa korban untuk melepas pakaiannya dan melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” jelas Kapolsek.
Korban yang tak berdaya hanya bisa pasrah menerima perlakuan bejat dari pelaku. Beberapa bulan kemudian, perubahan terjadi pada tubuh korban yang juga disadari oleh orang tuanya.
Saat diperiksakan, mereka terkejut lantaran korban tengah hamil. Korban yang didesak oleh orang tuanya akhirnya mengaku telah diperkosa oleh gurunya sendiri.
“Orang tua korban tidak terima oleh perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kami (Polsek Purwoharjo),” lanjut Kapolsek.
Atas laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia disangkakan dengan pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.