
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Peredaran pil trek tanpa izin edar kembali dibongkar polisi di Banyuwangi. Kali ini seorang pria asal Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran diringkus lantaran diduga mengedarkan pil trihexipenidyl (trek) tanpa izin edar.
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menyatakan pihaknya mengamankan IP (25) bersama barang bukti (barbuk) ratusan butir pil keras diduga pil trihexipenidyl.
"Kami amankan IP dirumahnya bersama 650 butir pil keras diduga trihexipenidyl (trek)," kata Lita, Selasa (04/03/2025).
Lita menyebut pihaknya mengamankan IP pada tanggal 26 Februari 2025 di rumahnya yang berada di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran. Penangkapan IP berdasar temuan petugas ketika melakukan Operasi Pekat Ramadan.
Satu orang pembeli terjaring dengan barang bukti pil trek terbungkus dalam plastik kecil (klip).
"Informasi awal kami mengamankan seorang berinisial D yang kedapatan membawa pil trek terbungkus dalam plastik (klip). Ketika diinterogasi pelaku tersebut mengaku mendapat pil trek dari penjual bernama IP," terangnya.
Polisi langsung bergerak menuju rumah IP berbekal pengakuan dari salah satu pembelinya. Lita menambahkan pelaku diamankan di rumah mertuanya berjarak 3 kilometer dari rumahnya.
"Kami amankan pelaku IP di rumah mertuanya berjarak sekitar 3 kilometer dari rumahnya. Lalu, kami minta ia menunjukkan dimana pil trek itu disimpan. Selanjutnya tersangka di bawa kerumahnya untuk di lakukan penggeledehan," terang Lita.
Hasil penggeledahan, lanjut Lita, ditemukan barang bukti obat keras diduga pil trek dibungkus dalam bungkus rokok dan kotak kardus berukuran kecil. Setelah dihitung jumlahnya mencapai 630 butir.
"Kami temukan barang bukti obat keras yang diduga trihexspenidril yang di bungkus dengan bungkus rokok merk Grow dan di dalam kotak kardus kecil bekas Silverqueen yang di simpan di dalam lemari dalam kamar rumah IP. Setelah dihitung berjumlah 630 (enam ratus tiga puluh) butir," paparnya.
Selain barbuk tersebut polisi turut mengamankan sejumlah uang uang hasil penjualan pil trek. Diamankan pula bungkus rokok dan kotak kardus yang digunakan untuk menyimpan ratusan butir pil trek.
Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menahannya untuk penyidikan lebih lanjut. (ep)