2 Pelaku Pembobolan Mesin ATM Berhasil Diringkus Timsus Macan Blambangan Polresta Banyuwangi

pelaku_pencurian_bobol_mesin_atm_di_banyuwangi.jpg 2 Pelaku Diamankan di Polresta Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Rabu (7/6/2023) Timsus Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi telah berhasil menangkap dua pelaku pembobolan mesin ATM di dalam gerai Indomaret di Kelurahan Lateng pada hari Senin, 5 Juni 2023 lalu.


Identitas pelaku yang berhasil ditangkap adalah IR (32), seorang pria warga Serang, Banten, dan AM (41), seorang pria warga Cilacap, Jawa Tengah.


Tersangka IR dan AM melakukan pencurian dengan pemberatan dengan merusak plafon dan mesin ATM menggunakan gerinda.


Mereka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp62,5 juta yang ada di dalam mesin ATM serta beberapa barang yang ada di toko Indomaret. 


"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp145 juta," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat konferensi pers, Rabu (7/6/2023). 


Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan penelusuran dan menemukan bahwa beberapa bulan sebelumnya telah terjadi kejadian serupa di wilayah Blitar.


Polisi kemudian berkoordinasi dengan unit operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar untuk mengumpulkan informasi.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi menduga pelaku sedang melarikan diri menuju Yogyakarta. Oleh karena itu, tim Resmob Banyuwangi dan tim Resmob Blitar bekerja sama dengan Subdit Jatanras DIY untuk mendapatkan bantuan lapangan.


Pengejaran terhadap pelaku dilakukan dan pada pukul 04:30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku laki-laki tersebut.


"Kita melakukan penyelidikan sementara. Dan akhirnya dari hasil penyelidikan tersebut mengerucut kepada dua tersangka sudah diamankan atas nama IR dan AM," terang Kapolresta Banyuwangi. 


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil pembobolan mesin ATM di dalam gerai, termasuk uang tunai, beberapa bungkus rokok, mobil expander, serta alat yang digunakan berapa gerinda listrik. 


Atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, IR dan AM dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (rq)