ASN hingga Pengusaha Ternama Terlibat Dugaan Pelanggaran di Pilkada Banyuwangi

20241010_101136.jpg Komisioner Bawaslu Banyuwangi Untung Apriliyanto

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang pengusaha di dua kecamatan di Banyuwangi terlibat dugaan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi. 


Hal tersebut diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi yang menyebut bahwa mereka saat ini tengah menangani temuan tersebut. 


“Di Kecamatan Wongsorejo terkait netralitas ASN dan di Kecamatan Genteng terkait dugaan adanya materi lain yang dilarang selama tahapan kampanye,” terang Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto pada Rabu (09/10/2024).


Untung mengurai, dari laporan pengawas di tingkat Kecamatan Wongsorejo, ASN yang dimaksud disebut aktif mengikuti kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon. 


“Hadir di kegiatan yang diinisiasi tim kampanye di Kecamatan Wongsorejo,” ujarnya. 

 

Sementara untuk tindak pidana yang melibatkan pengusaha di Banyuwangi adalah adanya pembagian sembako di sebuah acara yang menjadi tempat salah satu pasangan calon berkampanye. 


“Ada pembagian sembako di salah satu acara pengusaha ternama di Kecamatan Genteng (yang juga terkenal) hingga Banyuwangi, yang di situ kebetulan hadir salah satu paslon,” terangnya. 


Pihaknya pun mulai hari ini bersama sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) disebutnya sudah melakukan pelanggaran untuk menentukan sudah belumnya terpenuhinya unsur pelanggaran di dua kasus tersebut. 


Berdasarkan regulasi yang ada, Bawaslu Banyuwangi bersama kejaksaan dan kepolisian kini memiliki waktu 3 plus 2 hari untuk penyelesaian permasalahan tersebut. 


“Mudah-mudahan kerja dari kita bisa menghasilkan keputusan sebagai mana mestinya,” harapnya. (*)